KPU JATIM MINTA KPU KABUPATEN/ KOTA LAPORKAN PERKEMBANGAN PEMBENTUKAN RPP

Kepala Bagian Hukum; Teknis dan Hupmas KPU Jatim, Slamet Setijoadji
Surabaya, kpujatim.go.id- Dalam rangka monitoring dan pendampingan pembentukan Rumah Pintar Pemilu (RPP) satuan kerja di wilayahnya, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) meminta KPU kabupaten/ kota untuk mengirimkan laporan sementara perkembangan pembentukan RPP. Laporan perkembangan selambat-lambatnya diterima KPU Jatim sore ini, selesai jam kerja.
Kepala Bagian Hukum; Teknis dan Hupmas KPU Jatim, Slamet Setijoadji menyampaikan bahwa KPU Jatim sejak Senin kemarin (13/3), telah meminta laporan perkembangan pembentukan RPP pada kabupaten/ kota. “Kami telah berkoordinasi dan meminta laporan tertulis dari masing-masing dengan KPU kabupaten/ kota untuk melihat perkembangan pembentukan RPP,” kata Slamet (17/03/2017).
Semua kabupaten/ kota menurut Slamet, diwajibkan untuk membuat laporan ini. “Baik itu yang sudah menyelesaikan pembentukan RPP, masih proses, akan menyelesaikan, maupun juga yang sama sekali belum mengerjakan RPP-nya,” ujar Kepala Bagian Hukum; Teknis dan Hupmas KPU Jatim.
Dijelaskan pula oleh Slamet, sampai dengan jam 1 siang ini, sudah ada 32 satuan kerja yang mengirimkan laporan. Sementara itu, ada 6 satker yang belum mengirimkan laporan. “Bagi yang belum, harap segera mengirimkan laporan perkembangan pembentukan RPP. Kita tunggu sampai nanti jam setengah lima sore,” tegas pria asli Lamongan ini.
Laporan perkembangan pembentukan RPP ini selanjutkan juga akan dijadikan bahan Rapat Koordinasi/ Konsolidasi Nasional Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat, pada tanggal 22 s.d 24 Maret 2017 nanti.
(AACS)