KPU JATIM MINTA KPU KAB/KOTA TINDAK LANJUTI RAPIM BATU
Surabaya, kpujatim.go.id- Usai digelarnya Rapat Pimpinan (Rapim) tanggal 15 sampai dengan 16 Juni 2016 di KPU Kota Batu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur minta kabupaten/kota menibdaklanjuti. Ada sejunlah poin penting yang menjadi Rencana Tindak Lanjut (RTL) dalam kegiatan tersebut.
Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima menuturkan, beberapa rencana tindak lanjut ini terkait hal-hal yang perlu dilakukan oleh KPU kabupaten/ kota di Jawa Timur. “Poin-poin rencana tindak lanjut antara lain, yaitu pertama KPU kabupaten/ kota membuat laporan realisasi anggaran bulanan, kedua rutin melakukan bedah DIPA, ketiga melaksanakan rapat staf minimal satu bulan sekali, keempat membuat laporan bulanan rapat pleno KPU kabupaten/ kota, kelima melaksanakan monitoring terkait pelaksanaan kegiatan dan tugas-tugas staf, keenam melaksanakan proyeksi anggaran tahun 2016, ketujuh terkait anggaran yang terbatas, maka KPU kabupaten/ kota perlu melakukan 1) optimalisasi dan revisi anggaran dan 2) optimaliasasi kegiatan yang tidak dilaksanakan,” tutur Wima (20/6/2016).
Pada kesempatan yang sama, Wima mengutarakan juga bahwa saat ini provinsi telah membuat tim untuk menghimpun, meneliti dan menelaah laporan-laporan KPU kabupaten/ kota sebagaimana diinstruksikan di dalam Rapim. “KPU Provinsi sudah membuat tim yang dikoordinir oleh Kepala Sub Bagian Hukum, untuk menghimpun laporan-laporan yang sudah diinstruksikan di dalam rapim. Tugasnya selain menghimpun juga meneliti serta menelaah berkas-berkas yang dilaporkan oleh KPU kabupaten/ kota,” kata pria kelahiran Malang ini.
Dengan terbentuknya tim dari KPU Provinsi ini, diharapkan KPU kabupaten/ kota secara tepat waktu mengirimkan laporan-laporan sebagaimana diinstruksikan dalam rapim.
Sedangkan Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito mengungkapkan, empat kesimpulan dari rapim. “Pertama, menindaklanjuti/ melaksanakan surat KPU RI Nomor: 317/KPU/VI/2016 terkait pelaksanaan pleno bagi anggota KPU Prov/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota. Kedua, tindak lanjut acara rapim akan dibuatkan ringkasan/ keputusan. Ketiga, terkait dengan pengelolaan anggaran, yang jika diperlukan akan tetapi tidak ada biayanya, Sekretaris KPU kabupaten/ kota silahkan berkoordinasi dengan Sekretaris KPU Provinsi. Keempat, KPU Provinsi akan memberikan surat teguran ke KPU kabupaten/ kota dalam rangka memberikan pembinaan dan pengawasan,” jelas Ketua KPU Jatim ini.
(AACS)