KPU JATIM MINTA KAB/ KOTA SEGERA USULKAN PESERTA UJIAN DINAS DAN KENAIKAN PANGKAT

Petikan Surat Edaran Sekretariat Jenderal KPU RI Nomor: 472/SJ/IV/2017
Surabaya, kpujatim.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) meminta kepada KPU kabupaten/ kota untuk segera mengusulkan peserta Ujian Dinas (UD) dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI). Hal ini menyusuli turunnya surat edaran Sekretariat Jenderal KPU RI Nomor: 472/SJ/IV/2017 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota Tahun 2017.
Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima saat diwawancarai menyampaikan bahwa KPU kabupaten/ kota diharap memperhatikan surat edaran Sekretaris Jenderal KPU RI tersebut. “Sekretaris KPU kabupaten/ kota diminta mencermati stafnya yang memenuhi syarat untuk mengikuti UD dan UKPPI. Selanjutnya segera diusulkan ke KPU Provinsi. Dari KPU Jatim sendiri, segera akan ada surat resmi untuk KPU kabupaten/ kota sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut,” ujar Wima (26/04/2017).
Wima juga menuturkan dilaksanakan Ujian Dinas ini untuk memberikan penilaian pengetahuan dan kemampuan PNS yang telah memiliki pangkat dan golongan ruang yang telah memnuhi persyaratan untuk mendapatkan kenaikan golongan setingkat lebih tinggi. “Kemudian Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, untuk memberikan penilaian terhadap pengetahuan dan kemampuan PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau ijazah yang lebih tinggi agar mendapatkan kenaikan pangkat sesuai dengan jenjang pendidikannya,” jelas Sekretaris KPU Jatim ini.
Lalu, Kepala Bagian Program; Data; Organisasi dan SDM KPU Jatim, Aris Gatot Subagyo mengungkapkan jika data peserta UD dan UKPPI dari KPU kabupaten/ kota yang sudah disampaikan ke KPU Jatim, oleh KPU Jatim akan disampaikan ke KPU RI. “Sehingga tempat pelaksanaan UD dan UKPPI, Kita mengikuti KPU RI,” kata Aris.
(AACS)