KPU JATIM MINTA KAB/ KOTA SAMPAIKAN RISALAH LELANG & BUKTI SETORAN KE KAS NEGARA

Petikan Surat Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Mengenai Risalah Lelang dan Bukti Setoran Ke Kas Negara
Surabaya, kpujatim.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) minta KPU kabupaten/ kota sampaikan risalah lelang dan bukti setoran ke kas negara. Hal ini sebagai tindaklanjut surat Sekretaris Jenderal KPU RI mengenai penyampaian laporan hasil lelang pemusnahan atau penghapusan logistik pasca pemilu atau pemilihan.
Kepala Bagian (Kabag) Keuangan; Umum dan Logistik KPU Jatim, Akhmad Sudjono menyampaikan bahwa risalah lelang dan bukti setoran ke kas negara yang diserahkan ke KPU provinsi yakni yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah tahun 2013, pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2014, serta pemilihan legislatif tahun 2014. “Sedangkan untuk risalah lelang dan bukti setoran ke kas negara pada pilkada 2015 dan 2017 belum. Karena masih mengajukan izin ke ANRI,” kata pria yang akrab disapa Jono ini (11/04/2017).
Menurut Jono, risalah lelang dan bukti setoran ke kas negara ini disampaikan ke provinsi paling lambat hari Kamis, tanggal 13 Mei 2017. “Kemudian KPU sebagai koordinator satuan kerja di wilayahnya akan menghimpun, mengarsipkan dan melaporkan risalah lelang dan bukti setoran ke kas negara kepada KPU RI selambat-lambatnya pada hari Kamis, tanggal 20 April 2017,” jelas Kabag Keuangan; Umum dan Logistik KPU Jatim.
Sejak kemarin, hari Senin, tanggal 10 April 2017, surat KPU Jatim mengenai permintaan risalah lelang dan bukti setoran ke kas negara disampaikan ke KPU kabupaten/ kota, sampai hari ini (Rabu, 11/4), menurut operator SILOG KPU Jatim, Andika, KPU kabupaten/ kota yang sudah menyampaikan risalah lelang dan bukti setoran yaitu Kabupaten Mojokerto.
(AACS)