KPU JATIM KOORDINASIKAN FASILITASI IKLAN KAMPANYE BERSAMA KABUPATEN/ KOTA
Surabaya, kpujatim.go.id- Guna mempersiapkan fasilitasi iklan kampanye pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan koordinasi bersama oleh 19 KPU Kabupaten/ Kota. Koordinasi ini dikemas dalam kegiatan Rakor Fasilitasi Iklan Kampanye Bersama 19 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur, yang dilaksanakan selama dua hari, mulai hari ini sampai besok (Rabu-Kamis, 4-5/11) di aula kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya.
Plt. Sekretaris KPU Jatim, Edi Hartono selaku Ketua Kegiatan dalam laporannya menyampaikan latar belakang kegiatan. “Latar belakang diadakan kegiatan ini karena Kabupaten/ Kota sebentar lagi akan melaksanakan fasilitasi iklan kampanye. Penyerahan materi iklan kampanye kepada KPU akan dilakukan pada tanggal 8 November 2020 nanti,” jelasnya (4/11/2020).
Sehingga, menurut hemat Edi tujuan kegiatan ini yakni untuk menyamakan persepsi terkait dengan fasilitasi iklan kampanye pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. “Serta untuk menyamakan persepsi mengenai proses pengadaan iklan kampanye oleh 19 KPU Kabupaten/ Kota. Maka dari itu, rakor kali ini Kita merasa penting untuk mengundang Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom),” terang Edi.
Mengimbuhkan yang telah disampaikan Plt. Sekretaris, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menuturkan secara tahapan fasilitasi iklan kampanye sudah mepet, di internal KPU Kabupaten/ Kota seharusnya sudah berkoordinasi terkait fasilitasi iklan kampanye. “Pada tahapan yang semakin krusial ini semua Komisioner harus saling bersinergi, melakukan konsolidasi, berkoordinasi dengan baik agar keputusan yang dihasilkan tidak bermasalah,” pesan Anam.
Sementara itu, Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menegaskan bagi KPU Kabupaten/ Kota yang belum melakukan koordinasi dengan tim kampanye mengenai fasilitasi iklan kampanye, selesai kegiatan rakor di provinsi harus secepatnya melakukan koordinasi ini. “Karena sesuai jadwal, tahapan penyerahan dan approval iklan kampanye ini tanggal 8 November 2020,” tegasnya.
Hadir dari KPU Jatim dalam rakor ini yakni, Ketua, Choirul Anam, Anggota, Gogot Cahyo Baskoro, dan Rochani. Selain itu hadir pula, Plt. Sekretaris, Edi Hartono dan staf subbag Tekmas KPU Jatim.
Pada rakor ini diantaranya membahas mengenai evaluasi pelaksanaan kampanye, fasilitasi iklan kampanye, dan persiapan pengadaan iklan kampanye pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020.
(AACS)