KPU JATIM KERJAKAN REKONSILIASI BMN TINGKAT WILAYAH
Surabaya, kpujatim.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) saat ini sedang melakukan rekonsiliasi Barang Milik Negara (BMN) tingkat wilayah. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui nilai total BMN di KPU se-Jawa Timur.
Menurut Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima, kegiatan rekonsiliasi BMN ini merupakan kegiatan pencatatan aset atau barang milik negara. “Setiap kementerian dan lembaga yang menerima anggaran dari APBN, yang di dalamnya ada kegiatan pengadaan langsung atau lelang wajib dilakukan pencatatan,” kata wima (25/7/2016).
Sebagaimana disampaikan oleh operator Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) KPU Jatim, Dini Utaminingsih, pada proses rekonsiliasi BMN tingkat wilayah, KPU Jatim membutuhkan beberapa data dari 38 satker di wilayahnya. “Sehubungan dengan pelaksanaan rekonsiliasi BMN tingkat wilayah, Kami membutuhkan beberapa berikut: pertama, back up SIMAK BMN Semester I TA 2016; kedua, Arsip Data Komputer (ADK) Saldo Awal SIMAK; ketiga, File kirim SIMAK BMN semester I TA 2016; keempat, back up persediaan semester I TA 2016. Untuk melengkapi data tersebut, Sekretaris KPU Jatim telah mengirimkan surat kepada 38 KPU kabupaten/ kota tentang Arsip Data Komputer (ADK) Laporan Barang Pengguna tanggal 22 Juli 2016 kemarin,” jelas Dini.
Penyampaian ADK Laporan Barang Pengguna Semester I TA 2016 menurut operator SIMAK-BMN KPU Jatim dikirimkan atau dilaporkan ke KPU Jatim paling lambat hari ini, Senin (25/7) pada pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya setelah operator SIMAK BMN KPU Jatim menyelesaikan rekonsiliasi wilayah, hasilnya selanjutnya akan disampaikan kepada operator SIMAK–BMN KPU RI tanggal 27 Juli 2016.
(AACS)