KPU JATIM KERJA KERAS: SEHARI VERIFIKASI FAKTUAL ENAM PARPOL

KPU Jatim Lakukan Verifikasi Faktual Keenam Partai Politik Ini
Surabaya, kpujatim.go.id– Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) kerja keras dalam melakukan verifikasi Faktual Partai Politik (Verpol). Dalam sehari ini (Senin, 29/01) saja, seluruh jajaran Komisioner mendatangi enam kantor Parpol di wilayah Jawa Timur, guna melakukan Verpol.
Hasilnya sebanyak enam parpol sudah didatangi dan diverifikasi (29/1) yakni,
DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Proses verifikasi ini disaksikan oleh Ketua Bawaslu Jawa Timur, Muhammad Amin, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Timur, Aang Kunaifi, serta empat orang staf dari Bawaslu Jawa Timur.
Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito menyatakan ada beberapa item yang harus diverifikasi faktual. Selain kantor atau kesekretariatan, pihaknya juga melakukan verifikasi di tingkat kepengurusan. Mengenai verifikasi pengurus, menurut Eko ada sebanyak dua hal yang diproses verifikasi.
Adapun rinciannya, pertama terkait adanya Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) atau sebutan lain. Kedua adalah terkait keterwakilan perempuan 30 persen, dari jumlah pengurus yang ada di parpol tersebut.
“Jika keterwakilan perempuan tidak memenuhi 30 persen dalam kepengurusan, bisa segera melakukan perbaikan pada tanggal 6 februari nanti,” ujarnya.
Eko menjelaskan, dari hasil verifikasi faktual yang sudah dilakukan terhadap enam parpol dalam sehari. Hasilnya masih ada sejumlah kepengurusan yang ada ditingkat Provinsi Jatim, yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang menjadi sebuah syarat dari verifikasi sendiri.
Dengan tidak adanya KTP elektronik tersebut, menurutnya beberapa pengurus perlu segera melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) setempat.
“Boleh menggunakan surat keterangan (Suket) pengganti e-KTP, segera saja untuk dilengkapi karena itu bagian dari verifikasi parpol,” jelas Eko.
Dia menambahkan, hasil dari Verpol yang sudah dilakukan oleh KPU Jatim akan diumumkan setelah tanggal 30 Januari 2018. Untuk berita acara dari Verpol, hasilnya secara otomatis akan disampaikan setelah jadwal Verpol sudah selesai.
“Dan parpol mana saja yang sudah memenuhi syarat, serta parpol apa saja yang harus verifikasi akan diumumkan nanti,” pungkasnya.
(MC – TUNG/BAY)