KPU JATIM HIMBAU KABUPATEN/ KOTA SUKSESKAN PROGRAM WEBSITE AKSES DISABILITAS
Surabaya, kpujatim.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tampaknya memiliki perhatian khusus terhadap kamu disabilitas. Melalui surat KPU RI Nomor: 56/KPU/I/2017, lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia ini, bermaksud memberikan penghargaan untuk website akses KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota, bagi penyandang disabilitas. Karenanya, KPU Jatim saat ini menghimbau kepada seluruh KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur, untuk ikut menyukseskan program KPU RI terkait website yang dapat diakses bagi penyandang disabilitas. Program website yang dapat diakses bagi penyandang disabilitas atau Website Akses KPU adalah salah satu rangkaian dari Lomba Karya Jurnalistik Pemilu Akses dengan tema “Mewujudkan Pemilu Akses bagi Penyandang Disabilitas”.
Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan perlunya menyukseskan agenda tersebut. “Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya penyediaan hak informasi yang akses bagi penyandang disabilitas, dan mendorong KPU se-Indonesia untuk menyediakan laman website yang dapat diakses bagi penyandang disabilitas. Maka penting bagi KPU di seluruh tingkatan untuk ikut menyukseskan program ini. Selain itu Kita adalah lembaga yang hierarkis, maka sudah seharusnya mematuhi program dari KPU RI,” papar Gogot (25/01/2017).
Gogot menuturkan pula bahwa dengan mengikuti program website yang dapat diakses bagi penyandang disabilitas ini, akan semakin memperbaiki kualitas dari website KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota. “Dan tentunya ini menjadi sesuatu yang tidak terlalu berat untuk dilaksanakan, sebab semua KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur telah memiliki website,” seloroh Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim ini.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dan diperbaiki di laman website masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota untuk mengikuti program KPU RI ini antara lain ialah a) gambar dalam laman website harus memiliki teks alternatif, b) jika terdapat audio dan video dalam laman website harus memiliki teks dan dapat di-pause oleh pengguna, c) dalam laman website ada warna yang kuat antara teks dan latar belakang, d) dalam laman website, warna tidak digunakan sebagai petunjuk atau menyampaikan informasi, e) dalam laman website seluruh teks dapat diperbesar serta diperkecil oleh pengguna, f) semua dokumen tersedia dalam laman website menggunakan versi yang akses atau dalam bentuk Ms. Word, doc, PDF, g) semua bagian laman website dapat diakses hanya dengan menggunakan keyboard.
Untuk memperbaiki website KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota, KPU RI memberikan waktu sampai dengan tanggal 15 Maret 2017. Kemudian pemberian penghargaannya akan disampaikan pada tanggal 22 Maret 2017 di KPU RI.
Menutup wawancara, Gogot menyampaikan program ini diselenggarakan atas kerja sama KPU RI bersama dengan AGENDA dan Dewan Pers.
(AACS)