KPU JATIM HIMBAU BAKAL CALON MANFAATKAN WAKTU PENDAFTARAN PASLON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BATU
Surabaya, kpujatim.go.id- Terhitung mulai hari ini, Rabu, tanggal 21 September 2016 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu resmi membuka pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batu. Pendaftaran dibuka sampai dengan hari Jum’at, tanggal 23 September 2016, pukul 24.00 WIB. KPU Jawa Timur (Jatim) menghimbau kepada bakal calon yang akan mendaftar agar memanfaatkan waktu 3 hari ini untuk mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan pendaftaran yang dibutuhkan.
Menurut Divisi Perencanaan dan Data KPU Jatim, Coirul Anam, dokumen persyaratan pendaftaran terdiri dari dua kategori besar. Yaitu, persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. “Persyaratan pencalonan meliputi Surat Pencalonan dari Parpol/ Gabungan Parpol, Surat Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan paslon, surat pernyataan kesepakatan gabungan parpol, surat kesepakatan parpol dengan paslon maupun surat pernyataan kesesuaian naskah, visi misi dan program paslon,” jelas Anam (21/9/2016).
Sedangkan persyaratan calon sebagaimana diungkapkan oleh Divisi Perencanaan dan Data KPU Jatim ini, juga cukup banyak. “Antara lain, surat pernyataan calon Walikota/ Wakil Walikota, daftar riwayat hidup, keterangan sehat jasmani dan rohani termasuk bebas narkoba, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, surat catatan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari kepolisian, surat pelaporan harta kekayaan/ LHKPN, surat Wajib Pajak serta dokumen-dokumen pencalonan lainnya,” papar lulusan Universitas Negeri Surabaya ini.
Dengan banyak dan beraneka ragamnya dokumen syarat calon dan pencalonan tersebut, KPU Jatim menghimbau kepada para bakal pasangan calon untuk mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan.
KPU Kota Batu juga membuka ruang konsultasi pada bakal pasangan calon apabila kurang memahami dokumen persyaratan pendaftaran.
KPU pun berharap kepada semua bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batu agar tidak melakukan pendaftaran pada detik-detik terakhir. “Sehingga semua bisa terlayani dengan baik, dan tidak beresiko pada keterlambatan dalam pendaftaran,” pungkas Divisi Perencanaan dan Data KPU Jatim.
(ones87)