KPU JATIM GELAR RAPAT TINDAK LANJUT ALIH STATUS

Suasana Rapat Tindak Lanjut Test Kompetensi dan Test Integritas Alih Status/ Pindah di Kantor KPU Jatim, Jalan Tenggilis Nomor 1 Surabaya (4/5/2016)
Surabaya, kpujatim.go.id- Hari ini Rabu (4/5/2016) Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Tindak Lanjut Test Kompetensi dan Test Integritas Alih Status/ Pindah Instansi di Kantor KPU Jatim Jalan Tenggilis Nomor 1, Surabaya. Rapat dihadiri oleh Divisi Hukum dan Sekretaris dari 24 KPU kabupaten/kota yang pegawainya mengikuti Test Kompetensi dan Test Integritas Alih Status/ Pindah Instansi. 24 KPU kabupaten/ kota yakni Pacitan, Trenggalek, Blitar, Malang, Jember, Bondowoso, Situbondo, Probolinggo, Pasuruan, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Magetan, Ngawi, Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Bangkalan, Sampang, Sumenep, Kota Madiun, Kota Pasuruan, dan Kota Batu.
Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito menyampaikan bahwa alih status ini merupakan bagian dari proses penataan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan KPU. “Alih status beberapa staf yang dipekerjakan di lingkungan KPU merupakan bagian dari proses penataan SDM di KPU. Penataan SDM ini menjadi penting karena SDM merupakan pangkal tolak keberhasilan organisasi disamping proses. Hal yang dipertimbangkan dalam proses alih status selain hasil tes tertulis juga berdasarkan produktivitas kinerja, baik dari sisi kapasitas; kapabilitas maupun integritas pegawai,” kata Eko Sasmito saat membuka rapat.
Ketua KPU Jawa Timur ini juga berharap dengan adanya alih status dapat meningkatkan kesetiaan dan keloyalan pegawai kepada lembaga KPU. “Harapannya dengan alih status ini dapat meningkatkan kesetiaan dan loyalitas. Sehingga persoalan yang muncul di lingkungan KPU dapat dieliminir dan diminimalisir. Apalagi tingkat kesejahteraan yang diterima di KPU lebih tinggi dari pada di lembaga lain,” jelas pria kelahiran Lamongan ini.
Kemudian Divisi Hukum; Pengawasan SDM dan Organisasi, Muhammad Arbayanto menambahkan bahwa alih status ini merupakan visi besar KPU dalam proses demokratisasi yang harus dihayati dan dilembagakan dalam kinerja pegawai. “Sehingga dibutuhkan hubungan kerja yang linear antara Komisioner dan Sekretariat untuk mewujudkannya,” papar Arbayanto.
Rapat dijadwalkan dari jam 1 siang sampai dengan 3 sore.
(AACS)