KPU JATIM GELAR RAKOR PENYUSUNAN REVISI RKB PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN 2020

Sambutan Ketua KPU Jatim, Choirul Anam (26/8/2020)
Surabaya, kpujatim.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Revisi Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 dua hari ini, Rabu-Kamis (26-27/8). Rakor dilaksanakan di aula lantai II kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya.

Komisioner KPU Jatim
Peserta terdiri dari Ketua, Sekretaris, Divisi Perencanaan; Data dan Informasi dari 19 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020.
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan rakor ini untuk memonitoring dan mengevaluasi proses penyusunan revisi RKB yang dilakukan oleh 19 KPU Kabupaten/ Kota.
“Harapannya proses revisi pasca terbitnya SK 88 ini bisa maksimal. Sekilas Saya baca, revisi lebih banyak dilakukan karena adanya dampak dari pandemi Covid-19. Harapannya proses revisi ini benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan,” tutur Ketua KPU Jatim (26/8/2020).

Proses Diskusi dan Tanya Jawab
Lebih lanjut, Anam meminta 19 KPU Kabupaten/ Kota mencermati RKB-nya serta membuka tahapan Pemilihan Serentak 2020, sehingga tidak ada kebutuhan di setiap tahapan yang terlewatkan.
“Misalnya, Kawan-kawan belum menganggarkan terkait pengambilan nomor urut. Maka segera anggarkan di revisi ini, dan begitu seterusnya,” katanya.
Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan pengarahan umum oleh Anggota KPU Jatim. Lalu, setelah pengarahan umum, dilakukan pretest untuk mengukur pemahaman serta pengetahuan peserta rakor dalam hal perencanaan. Berikutnya, dilanjutkan dengan acara penyampaian materi terkait Perubahan Kedua Atas keputusan Komisi Pemilihan Umun tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaran Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, oleh Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq.
(Hais/ ed. Red)