KPU JATIM DAN SELURUH SATKERNYA SEGERA MILIKI SATGAS SPIP
Surabaya, kpujatim.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) berikut seluruh KPU kabupaten/ kota di wilayahnya segera memiliki Satuan Tugas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (Satgas SPIP). Pembentukan Satgas SPIP merupakan tindak lanjut rapat koordinasi KPU Jatim bersama KPU kabupaten/ kota pada tanggal 4 November 2016 lalu. Karenanya, KPU Jatim menghimbau kepada kabupaten/ kota secepatnya mengirimkan data Satgas SPIP maksimal pada akhir November 2016 ini.
Anggota Satgas SPIP KPU Jatim, Yulyani Dewi menyampaikan 7 KPU kabupaten/ kota yang telah mengirimkan data Satgas SPIP ke KPU Provinsi. Yakni KPU Kabupaten Kediri, Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Tuban serta Kabupaten Nganjuk. “Untuk itu kepada seluruh KPU kabupaten/ kota yang belum mengirimkan data Satgas SPIP, dihimbau agar segera mengirimkan maksimal akhir bulan November ini ke KPU Provinsi. Karena KPU Provinsi akan segera melaporkan ke KPU RI,” tutur Dewi (16/11/2016).
Data Satgas SPIP yang dikirimkan oleh KPU kabupaten/ kota berisi tim kerja dalam Satgas SPIP. Tim kerja SPIP terdiri dari Pengarah, Ketua, Sekretaris, dan Bidang-bidang yang menangani unsur-unsur SPIP (unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, pemantauan pengendalian intern). Bertindak sebagai Pengarah ialah Komisioner, lalu Ketua Satgas oleh Sekretaris KPU, Sekretaris Satgas oleh Kasubbag. Komposisi Satgas SPIP di tingkat Kabupaten/Kota ini, diisi oleh pejabat/ pegawai dengan melibatkan antar sub bagian. Selanjutnya menurut Dewi dari komposisi Satgas SPIP yang lebih memiliki tanggung jawab besar adalah Sekretaris Satgas. “Sehingga untuk Sekretaris sebaiknya diisi oleh Kasubbag yang mengetahui dan memahami proses bisnis di masing-masing satker. Dalam hal ini, kasubbag keuangan, kasubbag umum, atau kasubbag program dan data,” kata Satgas SPIP KPU Jatim menyarankan.
Menurut Satgas SPIP KPU Jatim ini, semakin cepat Satgas terbentuk dan data Satgas dikumpulkan, maka Satgas SPIP di masing-masing Satker dapat segera bekerja untuk menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern (SPI) di satkernya. Yang mana pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), disebutkan bahwa Sistem Pengendalian Intern (SPI) melekat sepanjang kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban, yang dipengaruhi oleh sumber daya manusia (SDM) serta hanya memberikan keyakinan yang memadai, bukan keyakinan mutlak.
(AACS)