KPU JATIM DAN KAB/ KOTA SEPAKATI SEJUMLAH ITEM SHARING ANGGARAN PILKADA 2018

Divisi Umum; Keuangan dan Logistik KPU Jatim, Dewita Hayu Shinta
Surabaya, kpujatim.go.id- Rapat koordinasi mengenai perencanaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, yang digelar Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) bersama KPU kabupaten/ kota kemarin (Rabu, 20/04), menghasilkan sejumlah kesepakatan item sharing anggaran. Selain mempertegas tanggung jawab anggaran antara provinsi dan kabupaten/ kota, sharing anggaran dipastikan bisa menurunkan beban anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Divisi Umum; Keuangan dan Logistik KPU Jatim, Dewita Hayu Shinta.
Menurut Divisi Umum; Keuangan dan Logistik KPU Jatim sharing anggaran yang menjadi tanggung jawab KPU Jatim ada enam (6) item. “Untuk sharing anggaran ada enam item yang menjadi tanggung jawab Kami. Yakni, honorarium PPDP, biaya kebutuhan logistik TPS, pengepakan dan setting logistik, pendirian dan perlengkapan TPS, penggandaan DPT untuk saksi pasangan calon Gubernur, serta biaya terkait kebutuhan khusus,” ungkap Shinta.
Honorarium PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dialokasikan untuk satu PPDP per TPS dalam satu bulan. Kemudian, biaya kebutuhan logistik TPS meliputi kebutuhan 2 tinta per TPS, segel untuk TPS sampai dengan rekap di kabupaten/ kota, alat coblos 2 set per TPS, tanda pengenal KPPS, karet pengikat, lem, kantong plastik (besar, sedang, kecil sesuai dengan Keputusan KPU) dengan berbasis kotak suara di TPS, bolpoin, gembok dan kuncinya untuk TPS dan rekap di PPK, spidol besar dan kecil, stiker kotak suara di TPS dan PPK (rekap). Sementara itu ATK di TPS tidak ada lagi karena telah ada di dalam logistik TPS. Selanjutnya, item pengepakan dan setting logistik termasuk untuk pengelolaan logistik pemilihan, dalam hal ini pengesetan formulir dan kotak suara termasuk mur baut. Lalu pendirian dan perlengkapan TPS meliputi tenda, meja, kursi, sound system, dll. Kebutuhan penggandaan DPT untuk saksi pasangan calon Gubernur. Terakhir, biaya terkait kebutuhan khusus masing-masing yang harus didanai oleh KPU Provinsi, seperti cetak suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Selain itu, Shinta juga menyampaikan jika KPU Jatim tidak ada alokasi anggaran kegiatan sebelum penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). “Perlu diketahui juga, sebelum adanya penandatanganan NPHD, Kita tidak mengalokasikan anggaran kegiatan,” tutur Divisi Umum; Keuangan dan Logistik KPU Jatim.
(AACS)