KPU JATIM BERIKAN PENDIDIKAN POLITIK BAGI PEMILIH PEMULA DI KABUPATEN PASURUAN

Suasana Sosialisasi Perundang-Undangan Bidang Politik dan Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula (Selasa, 07/02/2017)
Surabaya, kpujatim.go.id- Pemilih Pemula menjadi salah satu segmentasi yang diperhatikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diberikan pendidikan politik. Kali ini, Selasa (07/02/2017), Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro berkesempatan memberikan sosialisasi perundang-undangan bidang politik dan pendidikan politik bagi pemilih pemula pada kegiatan yang diadakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan bersama dengan KPU Kabupaten Pasuruan.
Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim ini, diantaranya memberikan materi terkait perkembangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah Langsung dari tahun ke tahun, tahapan pemilihan kepala daerah, penyelenggara pemilihan, syarat menjadi pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penetapan calon, pemantau, penyelesaian sengketa pemilihan, menjadi pemilih cerdas yang berkualitas, dan sebagainya.
Gogot menyampaikan, “Pemilih cerdas adalah mereka yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam pemilu dan menggunakan hak dengan sempurna dan penuh tanggung jawab”. Kemudian menjadi pemilih cerdas itu dibutuhkan pada tiga tahapan, yakni tahap pre–election, election dan post–election.
Usai pemaparan materi, kemudian berlangsung diskusi antara pemateri dengan peserta. Diskusi berjalan secara interaktif, dan peserta aktif mendapatkan doorprise dari KPU.
Selanjutnya, staf Bidang Politik dan Demokrasi Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan, Arsono, mengungkapkan bahwa kegiatan ini melibatkan 80 orang peserta yang berasal dari Ketua dan Sekretaris Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMA/sederajat yang ada di kawasan Barat Kabupaten Pasuruan. “Sementara itu, kegiatan yang sama untuk OSIS SMA/sederajat yang ada di kawasan Timur Kabupaten Pasuruan, akan diadakan bulan Maret 2017”, kata Arsono.
(AACS)