KPU JATIM AKAN LIBUR PADA 15 FEBRUARI 2017 ?

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 Sebagai Hari Libur Nasional
Surabaya, kpujatim.go.id- Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilaksanakan dua (2) hari ke depan, pada tanggal 15 Februari 2017, Presiden telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 Sebagai Hari Libur Nasional. Adanya Keputusan Presiden ini menurut Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), HM. Eberta Kawima mengandung konsekuensi bahwa secara nasional, seluruh instansi negeri maupun swasta akan libur pada tanggal 15 Februari 2017.
Wima menyampaikan pula bahwa Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menghormati pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2017. “Serta untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara yang menggunakan hak pilihnya,” tutur Sekretaris KPU Jatim (13/02/2017).
Sementara itu, bagaimana dengan satuan kerja (satker) KPU Jatim sendiri, yang saat ini tidak sedang menyelenggarakan pilkada? Apakah akan libur atau tetap masuk kerja?
Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito mengungkapkan KPU Jatim sampai saat ini masih menunggu perintah resmi dari KPU RI. “Karena KPU RI yang berwenang membuat kebijakan. Selain itu, meski KPU Jatim tidak menyelenggarakan pilkada tahun ini, satu daerah di Jawa Timur yakni Kota Batu sedang menyelenggarakan pilkada serentak Tahun 2017. Sehingga fungsi supervisi, monitoring dan pendampingan akan tetap dilakukan,” jelas Eko.
(AACS)