KPU HARUS PERSIAPKAN DIRI JIKA PEMILIHAN 2020 DIGELAR SAAT PANDEMI COVID-19

Foto Ketua KPU RI, Arief Budiman pada Rakor Pembinaan ASN di Jawa Timur (16/11/19)
Surabaya, kpujatim.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Arief Budiman mengajak seluruh jajaran di bawahnya untuk mempersiapkan diri jika kemungkinan Pemilihan Serentak terpaksa digelar saat pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan saat memberikan sambutan pada acara Khotmil Qur’an Online KPU se-Provinsi Jawa Timur kemarin (Kamis, 21/5).
Arief menjelaskan bahwa sebagaimana Perppu Nomor 2 Tahun 2020, penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan Serentak serta pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR.
“Pada tanggal 27 Mei 2020 mendatang KPU akan melakukan rapat konsultasi dengan DPR serta Pemerintah. KPU juga akan menyampaikan tahapan. Dalam rapat ini juga akan diputuskan apakah Pemilihan Serentak 2020 bisa dilaksanakan di bulan Desember 2020 ini atau tidak,” jelasnya.
KPU juga membuat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk setiap opsi jadwal baru penundaan pemilihan serentak 2020. Yakni pertama, kalau Pemilihan Serentak dilaksanakan Desember 2020, maka Perppu sudah harus ditandatangani di bulan April, dan Perppu ini sudah ada sekarang. Kedua, status tanggap darurat sudah harus dicabut oleh BNPB. Ketiga, status Bencana Nasional oleh Presiden. Dan PSBB juga sudah harus dicabut. Kalau belum dicabut, maka penyelenggara, peserta pemilihan, dan pemilih belum bisa mengikuti tahapan dengan baik.
Lebih lanjut Ketua KPU RI ini mengungkapkan, “Apakah mungkin Pemilihan Serentak 2020 akan digelar saat pandemi Covid-19? Mungkin, dengan menerapkan protokol Kesehatan,” ungkapnya.
Jika Pemilihan Serentak 2020 terpaksa digelar saat pandemi Covid-19, Arief menegaskan, KPU dan jajaran ke bawahnya harus mempersiapkan diri untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian. Misalnya untuk pemutakhiran data pemilih dan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan dilakukan secara digital. Lalu seluruh pemilih dilengkapi dengan masker, penyelenggara dilengkapi dengan sarung tangan, APD, masker. Di setiap TPS disiapkan handsanitizer, TPS dibangun lebih lebar sehingga jarak antara satu pemilih dengan pemilih lain saat mencoblos tidak berhimpitan, dan seterusnya.
“Namun, sejumlah skenario ini sekali lagi memerlukan perubahan peraturan perundangan dan juga penganggaran,” tutupnya.
(AACS)