KPU – BAWASLU JATIM APRESIASI KEGIATAN SOSIALISI DKPP RI

Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro
Surabaya, kpujatim.go.id- KPU dan Bawaslu Jatim memberikan apresiasi atas digelarnya sosialisasi peraturan DKPP, yang digelar di Hotel Singgasana, Kamis 9 Nopember 2017. Sosialisasi sangat penting untuk menjadi pedoman ke depan, dalam mengahadapi Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro dalam sambutannya yang mewakili Ketua KPU Jatim Eko Sasmito menyatakan, sebuah kehormatan menjadi tuan rumah dalam acara sosialisasi peraturan DKPP. Sekaligus terima kasih karena telah memilih Jatim, sebagai tempat pertama dilakukan sosialisasi.
“Mudah-mudahan acara lancar dan berjalan maksimal. Peserta bisa memperoleh hasil dari sosialisasi tersebut,” ujar Gogot.
Mantan Komisioner KPU Jember ini menerangkan bahwa keberadaan DKPP sangat penting di dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak dan Pemilu. Menurutnya, DKPP tidak hanya warning, sekaligus juga merupakan pengayom dan pembersih nama baik penyelenggara Pilkada dan Pemilu dari sahwa sangka yang dituduhkan.
“Termasuk dengan adanya rehabilitasi nama baik. Itu sangat membantu kami bebas dari tuduhan yang miring, terkait persoalan yang dilaporkan selama Pilkada dan Pemilu,” ungkapnya.
Hal yang sama dikatakan oleh Ketua Bawaslu Jatim, Moh Amin, yang juga menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi kegiatan sosialisasi peraturan DKPP. Dia menyebut, kegiatan yang dilakukan oleh DKPP tentu mempunyai daya tarik, yang sekaligus menjadi semangat menjelang hari pahlawan.
Selain menjadi bahan belajar, kegiatan sosialisasi sekaligus akan menjadi modal untuk menambah semangat agar lebih berintegritas.
“Semangat kami siap menjaga integritas untuk Pemilu yang lebih baik. Harapannya, kegiatan sosialisasi ini bisa bermanfaat bagi seluruh jajaran Bawaslu,” ungkapnya.
Perlu diketahui, DKPP RI menggelar sosialisasi dua peraturan sekaligus
yakni Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, serta Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara Pemilu.
(MC – BAY)