KPKNL HIMBAU LAPORAN WASDAL KPU PALING AKHIR DILAPORKAN 31 MARET 2017
Surabaya, kpujatim.go.id- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya 1 saat mengisi acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur, kemarin (14/12), di kantor KPU Jawa Timur, menghimbau kepada seluruh satuan kerja (satker) di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur untuk melaporkan laporan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) ke KPKNL paling akhir pada tanggal 31 Maret 2017.
Sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara, Wasdal BMN dilakukan terhadap BMN, pelaksanaan pengelolaan BMN, dan pejabat/ pegawai yang melakukan pengelolaan/ pengurusan BMN. Laporan Wasdal merupakan salah satu cara kontrol negara terhadap Barang Milik Negara di Kementerian/ Lembaga. Narasumber dari KPKNL, Toni Agus Wijaya menuturkan tujuan dilakukan Wasdal ialah agar tertib administrasi dan fisik aset. “Yang akan berujung pada pengamanan aset negara yang dimiliki oleh satker,” tutur Toni (14/12/2016).
Laporan Wasdal ini dilaporkan ke KPKNL setiap satu tahun sekali oleh setiap satker. “Laporan Wasdal paling akhir dilaporkan tanggal 31 Maret 2017. Meski begitu, seyogyanya mulai tanggal 11 Maret 2017 satker sudah mulai melaporkan,” kata Toni kepada peserta Sosialisasi dan Bimtek Pengelolaan BMN.
Toni menambahkan, apabila satker tidak melaporkan laporan Wasdal ke KPKNL, maka satker akan mendapatkan teguran. Selain itu juga akan mendapatkan sanksi berupa penundaan penyelesaian usulan pemanfaatan, pemindahtanganan, atau penghapusan BMN yang diajukan oleh pengguna.
Menanggapi himbauan KPKNL ini, Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima menyatakan siap menindaklanjuti himbauan KPKNL dan akan mengkoordinasikan dengan KPU Kabupaten/ Kota.
(AACS)