KONSULTASI PERSIAPAN PILKADA, DPRD PAMEKASAN BERKUNJUNG KE KPU JATIM

Suasana Kunjungan Kerja dan Konsultasi Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan di Kantor KPU Jatim, Selasa (19/4/2016)
Surabaya, kpujatim.go.id- KPU Provinsi Jawa Timur hari ini Selasa (19/4/2016) mendapat tamu istimewa. Rombongan Komisi I DPRD bersama KPU Kabupaten Pamekasan melakukan kunjungan kerja ke kantor KPU Jawa Timur, Jalan Tenggilis Nomor 1 Surabaya, pada pukul 10.00 WIB.
Kunjungan kerja dihadiri 11 orang dari DPRD Kabupaten Pamekasan dan KPU Kabupaten Pamekasan. Hadir diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Halili, Ketua Komisi I, Ismail, Sekretaris Komisi I, Maskur Rasid, Ketua KPU Kabupaten Pamekasan, Moh. Hamzah, Divisi Hukum; SDM; dan Pengawasan KPU Kabupaten Pamekasan, Khairil Anwar, Divisi Teknis; Program; dan Data, Moh. Subhan.
Kunjungan kerja dan konsultasi Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan diterima dengan hangat oleh Divisi Sosialisasi; Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi, Gogot Cahyo Baskoro, Divisi Hukum; Pengawasan SDM dan Organisasi, Muhammad Arbayanto, Sekretaris, M. Eberta Kawima, Kepala Bagian Keuangan; Umum dan Logistik, Aris Gatot Subagyo, Kasubbag Hukum KPU Jawa Timur, Wiratmoko Iman Santoso.
Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan menyampaikan maksud kedatangannya bersama dengan KPU Kabupaten Pamekasan ke KPU Jatim adalah untuk melakukan konsultasi terkait rencana anggaran Pilkada Kabupaten Pamekasan Tahun 2018 yang bertepatan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan, Ismail, menambahkan, “Kedatangan Kami ingin mengkonsultasikan skema sharing anggaran, serta terkait dengan tahapan-tahapan pelaksanaan pilkada.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan bahwa belum ada kesepakatan detail terkait sharing anggaran. “Prinsipnya pada tahun 2018 KPU kabupaten/kota yang tidak menyelenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota, maka 100% KPU Provinsi yang akan mem-backup,” kata Gogot.
Selanjutnya Sekretaris KPU Jatim, Eberta Kawima menjelaskan pengelolaan dana kegiatan pilkada sesuai Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 ada dua opsi. Yakni dibiayai secara penuh dan sharing anggaran. “Sharing anggaran berhubungan dengan belanja honor dan belanja barang. Honor untuk KPU ditiadakan dan hanya mendapatkan Pokja saja. Honor hanya diperuntukkan untuk penyelenggara pilkada yang sifatnya adhoc. Sedangkan belanja barang yang sifatnya khusus, seperti surat suara, disediakan oleh KPU kabupaten/ kota sendiri. Selanjutnya belanja barang yang sifatnya umum, misalnya seperti tinta, yang menyediakan KPU Provinsi,” jelas E. Kawima.
Sedangkan Divisi Hukum; Pengawasan SDM dan Organisasi KPU Jatim, M Arbayanto menambahkan, dalam perencanaan anggaran pilkada, Pemda seharusnya menganggarkan samai dengan tahapan PHPU. “Pemda sudah seharusnya memerhitungkan anggaran pilkada samai dengan tahapan PHPU. Kemudian perlu memperhitungkan jumlah DPT dalam penghitungan anggaran pilkada. Karena misalnya bahan kampanye, basisnya adalah KK,” imbuh pria yang akrab disapa Arba ini.
(AACS)