KOMITMEN SUKSESKAN AGENDA REFORMASI BIROKRASI
Surabaya, kpujatim.go.id- Salah satu agenda reformasi birokrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah melakukan perubahan dan pembaharuan pada area akuntabilitas kinerja. Pelaporan kegiatan merupakan bagian dari area akuntabilitas kinerja. Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) berkomitmen menyampaikan laporan setiap kegiatan yang telah dilakukan, maksimal tiga (3) hari setelah kegiatan.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Jatim, Slamet Setijoadji saat memberikan arahan dalam apel pagi hari ini, Senin (6/6/2016) di halaman kantor KPU Jatim Jalan Tenggilis Nomor 1 Surabaya. “Sesuai dengan hasil kesepakatan Rapat Pleno yang digelar pada hari Rabu (1/6), Kita (KPU Jatim-red) berkomitmen bahwa untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja di lingkungan KPU, laporan kegiatan yang telah diselenggarakan maksimal sudah disampaikan kepada Ketua KPU RI dan Ketua KPU Jatim,” kata Slamet.
Selain itu Slamet juga mengungkapkan bahwa laporan kegiatan KPU Jatim yang belum disampaikan untuk beberapa kegiatan yang baru-baru ini telah diselenggarakan, pada hari ini sudah harus diselesaikan dan paling lambat besok. “Sebagai bentuk komitmen mewujudkan akuntabilitas kinerja ini, maka laporan yang belum dilaporkan hari ini sudah harus diselesaikan, ya paling lambat besok,” jelas Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Jatim ini.
Apel pagi diikuti oleh Sekretaris KPU Jatim, Kepala Hukum; Teknis dan Hupmas, Kepala Bagian Keuangan; Umum dan Logistik, serta seluruh staf. Berlangsung sekitar 15 menit, dan berakhir pada pukul 08.15 WIB. Apel Pagi diikuti dengan semangat dari keluarga besar KPU Jatim, meskipun hari ini hari pertama puasa.
(AACS)