KENAIKAN PANGKAT, BAHAN KAJIAN “DISKUSI KAMISAN” KPU JATIM

Suasana Diskusi Kamisan di Lantai II Kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya (27/10/2016)
Surabaya, kpujatim.go.id- Diskusi rutin “Kamisan”, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), kali ini mengkaji tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bertindak sebagai fasilitator dalam Diskusi Kamisan, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Jatim, Nugrahandini. Dimulai jam 10, diskusi berakhir sekitar jam 12 siang.
Tema ini menarik untuk dikaji karena memang berhubungan langsung dengan masing-masing PNS selaku individu. Kenaikan pangkat sebagaimana disampaikan oleh Kasubbag SDM KPU Jatim, Nugrahandini, merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian seorang PNS terhadap negara. “Sedangkan pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian,” papar perempuan yang akrab disapa Dini ini (27/10/2016).
Sistem kenaikan pangkat ada empat (4) macam, yakni kenaikan pangkat reguler, pilihan, anumerta, dan pengabdian. “Kenaikan pangkat reguler, ialah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan (4 tahun sekali). Lalu kenaikan pangkat pilihan, penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi yang tinggi (misalnya, menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional, dll). Sedangkan kenaikan pangkat anumerta adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang meninggal saat menjalankan tugas. Dan terakhir kenaikan pangkat pengabdian, diberikan untuk PNS yang meninggal dunia; memasuki usia pensiun serta cacat saat menjalankan tugas,” jelas Kasubbag SDM KPU Jatim.
Menariknya di dalam Diskusi Kamisan ini disinggung pula mengenai sistem kenaikan pangkat otomatis. Sistem kenaikan pangkat otomatis merupakan salah satu program reformasi birokrasi dalam Kepegawaian. Dengan sistem kenaikan pangkat otomatis, PNS tidak perlu lagi mengusulkan kenaikan pangkat (kenaikan pangkat reguler-red), karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) setiap empat tahun mengusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat. “Namun untuk saat ini, sistem kenaikan pangkat otomatis memang belum diimplementasikan. Direncanakan mulai tahun depan/ tahun 2017 baru akan diterapkan. Karena saat ini sistem terintegrasi kepegawaian antara BKN dengan Kementerian/ Lembaga belum siap,” ungkap Dini.
(AACS)