KEMENDAGRI MINTA HIBAH PILKADA MEMEDOMI PERMENDAGRI NOMOR 44 DAN 51 TAHUN 2015

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, HM. Eberta Kawima
Surabaya, kpujatim.go.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) minta pemerintah daerah dan penyelenggara untuk memedomi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 51 Tahun 2015 dalam pengelolaan hibah pemilihan kepala daerah (pilkada). Demikian yang dituturkan oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), HM. Eberta Kawima saat diwawancarai Selasa (30/05/2017) siang tadi. Yang disampaikannya adalah hasil Rapat Teknis Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2018, yang diadakan Kemendagri kemarin (29/05).
Menurut Wima, Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 ini mengenai Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Yang kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 51 Tahun 2015.
“Kita dan pemerintah daerah sebagaimana ditegaskan oleh Kemendagri dalam rapat teknis yang dihadiri Pemerintah Daerah, KPU, dan Bawaslu yang wilayahnya akan menyelenggarakan pilkada di tahun 2018 itu, diminta untuk memedomi kedua Permendagri ini, yakni Nomor 44 dan 51 Tahun 2015 dalam pengelolaan hibah pilkada. Dan bukan Permendagri Nomor 16 Tahun 2011 atau Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Karena Permendagri Nomor 16 Tahun 2011 atau Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 terkait hibah dan bansos. Sedangkan hibah pilkada sifatnya mendesak, jadi tidak bisa disamakan dengan bansos,” jelas Sekretaris KPU Jatim.
Selain itu, sebagaimana disampaikan oleh Wima, Kemendagri juga meminta pemerintah daerah dan penyelenggara untuk melaksanakan satu kali penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). “Jadi, kalau masih ada pemerintah daerah yang masih mewacanakan dua kali penandatanganan NPHD, diminta melakukan satu kali saja penandatanganan NPHD,” kata pria berpostur tinggi ini.
Wima melanjutkan, “Hal ini demikian, karena pilkada adalah satu rangkaian pelaksanaan kegiatan meskipun dilaksanakan di dua tahun yang berbeda. Adapun mengenai pencairan hibah boleh dilakukan lebih dari satu kali. Serta seharusnya penandatanganan NPHD ini tidak terlambat agar tidak menganggu tahapan penyelenggaraan pilkada”.
(AACS)