KARENA PILKADA, KPU KOTA BATU JADI PENGECUALIAN
Surabaya, kpujatim.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu termasuk satuan kerja (satker) di Jawa Timur yang ‘dikecualikan’. Karena KPU Kota Batu merupakan satu-satunya satker di Jawa Timur yang PNS-nya di Tahun 2016 belum dikenai kebijakan tentang Pemetaan Pegawai pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota sebagaimana Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 5 Tahun 2016.
Hal ini ditegaskan pula oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim saat Rakor Pemetaan Pegawai di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota melalui video konferensi, Jum’at lalu (7/10). “Ketentuan jumlah PNS sebanyak 17 orang pada Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota dan 35 orang pada Sekretariat KPU Provinsi dikhususkan bagi daerah yang tidak sedang melaksanakan pilkada tahun 2017, atau sedang pada keadaan normal,” jelas Arif (7/10/2016).
Arif kemudian melanjutkan bahwa beban kerja KPU Kota Batu pada saat ini berada di beban puncak, sehingga PNS di Sekretariat KPU Kota Batu termasuk ‘dikecualikan’. “Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 5 Tahun 2016 berlaku bagi KPU Kota Batu setelah selesai tahapan pilkada Tahun 2017 (April Tahun 2017-red),” kata Sekretaris Jenderal KPU RI.
Menurut Sekretaris Jenderal KPU RI, pada prinsipnya KPU harus menggunakan PNS secara tepat guna. Jika sudah normal beban kerjanya, maka jumlah SDM juga harus normal. Dan masa transisi diupayakan dalam waktu yang seringka-ringkasnya. “Pak Wima sebagai Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur dan Sekretaris KPU Kota Batu harus berkoordinasi mengenai ini,” pungkas Arif.
(AACS)