HASIL RAKOR SDM, KPU KABUPATEN/ KOTA SE-JATIM BAKAL EVALUASI PPK/ PPS UNTUK PEMILU 2019

Divisi SDM dan Parmas Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro dalam Rakor Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2018
Surabaya, kpujatim.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur diharap terlebih dulu untuk menganalisis permasalah dan melakukan evaluasi. Hal itu harus dilakukan, sebelum melakukan rekruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2019 mendatang.
Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menyatakan KPU Kabupaten/ Kota memiliki peran penting dalam rekruitmen PPK dan PPS. Sebab, tidak hanya sekedar melakukan rekruitmen saja, melainkan juga terlebih dulu melakukan tahapan evaluasi.
“Evaluasi menjadi mutlak dilakukan sebelum rekruitmen PPK dan PPS untuk Pemilu 2019. Sehingga KPU Kabupaten/ Kota harus terlebih dulu tahu apa yang akan dievaluasi,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi di Bukit Daun Hotel Kediri.
Gogot menjelaskan, dalam rekruitmen PPK dan PPS Pemilu 2019 ada hal yang berbeda. Tidak hanya dengan mekanisme evaluasi kinerja PPK dan PPS, melainkan juga dalam sisi jumlah personil juga terjadi perubahan. Utamanya untuk PPK yang awalnya ada sebanyak 5 orang, ke depan dalam Pemilu 2019 jumlahnya hanya 3 orang.
Tentu dengan adanya perubahan regulasi itu akan ada dampak yang harus diterima. Menurut Gogot dampak positif dari evaluasi sebelum melakukan rekruitmen PPK dan PPS terlebih pada hal efisiensi, efektivitas dan kepastian tahapan. Sedangkan untuk dampak negatifnya, menurut Gogot tentu akan berpengaruh pada iklim dan kecepatan kerja.
“Belum lagi persoalan di internal tentu akan ada tarik ulur. Tapi mau apalagi, regulasi itu harus kita jalankan dan dilakukan,” ungkapnya.
Adapun regulasi yang dilakukan dalam evaluasi kinerja PPK dan PPS Pemilu 2019, di antaranya mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018 dan Surat Keputusan KPU Nomor 31 Tahun 2018.
“Harapan saya, terlebih dulu seluruhnya untuk menganalisis masalah yang terdapat dalam regulasi tersebut,” pungkasnya.

Peserta Mengikuti Rakor dengan Penuh Antusias
(MC – BAY)