HARI KEDUA KURSUS KEPEMILUAN, DAPATKAN MATERI TAHAPAN PEMILU DAN PILKADA
Surabaya, kpujatim.go.id- Para relawan Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) Tahun 2016, di hari kedua (29/9) kursus Kepemiluan mendapatkan materi tentang Tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Materi Tahapan Pemilu disampaikan oleh Divisi Perencanaan dan Data KPU Jatim, Choirul Anam. Penyampaian materi ini kepada peserta kursus, menurut Anam memiliki suatu tujuan. “Harapannya peserta dapat memahami proses tahapan pemilu sebagai sebuah siklus pemilu (pemilihan umum-red),” jelas Anam (29/9/2016).
Pada materinya, Divisi Perencanaan dan Data KPU Jatim ini mengajak peserta mensimulasikan kegiatan-kegiatan apa saja yang termasuk dalam Tahapan Pemilu. Sehingga peserta lebih aktif dan mudah memahami materi.
Usai materi Tahapan Pemilu, peserta diajak untuk melakukan bina suasana agar lebih bersemangat. Kemudian baru dilanjutkan dengan materi Pilkada oleh Sekretaris KPU Jatim, Eberta Kawima.
Materi Pilkada ini menggantikan jadwal materi Orientasi Penegakan Hukum Pemilu. Karena memang materi Orientasi Penegakan Hukum sudah dijelaskan sebelumnya pada hari pertama kursus oleh Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto.
Wima dalam materi Pilkada, salah satu poin bahasannya mengenai sejarah penyelenggaraan pilkada pasca reformasi. Mulai dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Pts. MK 5/PUU/V/2007, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014, Perpu Nomor 1 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, peraturan terbaru Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. “Undang-undang Pilkada di Indonesia ini berubah-ubah karena dirasa masih memiliki kekurangan-kekurangan yang erlu diperbaiki. Dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 hadir, sebab pilkada ingin dilangsungkan secara serentak nasional agar lebih efektif dan efisien,” papar pemateri kelima dalam kursus Kepemiluan ini.
(AACS)