HADAPI PILKADA DAN PEMILU, KPU JATIM SUDAH MILIKI KESEPAHAMAN PERENCANAAN PENGADAAN LOGISTIK

Sekretaris KPU Jawa Timur, HM. Eberta Kawima
Surabaya, kpujatim.go.id- Menghadapi pemilihan tahun 2018 dan 2019, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) membangun kesepahaman mengenai perencanaan pengadaan barang dan jasa logistik pemilihan. Menurut Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima, hal ini penting mengingat pengadaan logistik yang baik, ikut menyukseskan penyelenggaraan pemilihan.
Wima menyampaikan logistik pemilu meliputi surat suara, kotak suara, perlengkapan TPS, dan lain sebagainya. Adapun di dalam pengadaan dan distribusi logistik harus dilakukan sesuai tahapan. “Sesuai tahapan di sini artinya Kita tidak dibenarkan melakukan pengadaan logistik mendahului waktu yang telah ditentukan,” ujar Sekretaris KPU Jatim (12/05/2017).
Selain itu, Wima menekankan pula supaya pengadaan logistik dilakukan oleh Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) masing-masing satuan kerja (satker). “Namun, apabila satker mengalami kekurangan Sumber Daya Manusia baru dapat menggunakan ULP dari pemerintah daerah. Berikutnya dalam pengadaan logistik, lharus dilakukan secara prosedural dan normatif. Hindari pemecahan pengadaan untuk menghindari lelang,” terang pria kelahiran Malang ini.
Terakhir, untuk pengadaan jasa pengacara harus ada gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum-red) dulu, baru proses pengadaan jasa tersebut dilakukan. Maksudnya, tidak boleh mengadakan jasa pengacara dulu sebelum ada PHPU. Jasa pengacara PHPU tidak ada lelang berapapun nilainya. Sepanjang telah ada gugatan PHPU dari pasangan calon,” papar Wima saat diwawancarai.
(AACS)