GANDENG KPU JATIM, UBHARA GELAR SEMINAR NASIONAL UU NOMOR 7 TAHUN 2017
Surabaya, kpujatim.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) sosialisasikan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) hari ini, Senin, tanggal 4 September 2017, pukul 10.00 WIB dalam Seminar Nasional (Semnas) yang diinisiasi oleh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya. Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro mewakili KPU Jatim menjadi fasilitator dalam Semnas ini.
Memberikan pengantar pada Semnas, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Ubhara, yang juga selaku moderator, M. Abdul Razak menyampaikan bahwa demokrasi sampai dengan saat ini masih dianggap menjadi sistem yang paling baik. “Sistem pemilu dalam negara demokrasi dirumuskan dalam suatu Undang-undang. Di Indonesia untuk membahas Undang-undang Pemilu membutuhkan waktu yang lama, dan entah sampai kapan akan seperti ini terus. Maka, dengan alasan inilah Kita perlu membahas dalam seminar yang bertemakan Implikasi Perubahan Sistem Pemilu terhadap Kehidupan Demokrasi di Indonesia,” tutur Razak (04/09/2017).
Usai pengantar dari moderator dilanjutkan dengan pemaparan materi dari perwakilan DPR RI, Dossy Iskandar yang menyampaikan materi tentang Demokrasi, Pemilu dan Proses Pembuatan Undang-undang, lalu pemaparan dari Guru Besar Komunikasi Politik, Burhan Bungin, yang mana menjelaskan Sistem Pemilu dan Komunikasi Politik Eksekutif-Legislatif. Serta perwakilan dari KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro yang memaparkan materi Isu Krusial Undang-undang Pemilu.
Gogot menjelaskan di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan kodifikasi dari tiga Undang-undang. “Jadi, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah kodifikasi dari tiga Undang-undang. Yaitu, Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” papar Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim.
Kemudian menurut Gogot peta isu dalam Undang-undang Pemilu ada enam hal, seperti pemilih, sistem pemilu, kampanye, pungut hitung, penegakan hukum dan terkait kelembagaan. “Selain itu, ada lima isu krusial dalam Undang-undang ini, yakni Presidential Threshold, Parliamentary Threshold, Sistem Pemilu Terbuka, Metode Konversi Suara serta ambang batas parlemen,” terang Gogot.
Gogot pun menjelaskan isu krusial tersebut, dan juga melakukan simulasi metode konversi suara. Usai sesi pemaparan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dan ditutup pada pukul 12.30 WIB.
(AACS)