FOLLOW UP PEMBANGUNAN RPP, KPU JATIM HARAPKAN KABUPATEN/ KOTA MILIKI SOP PELAYANAN

Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro
Surabaya, kpujatim.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) sampai dengan hari ini, Selasa, tanggal 2 Mei 2017, telah meresmikan sebanyak 27 Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten/ Kota di wilayahnya. Untuk itu, sebagai tindak lanjut atau follow-up pembangunan RPP, KPU Jatim mengharuskan Kabupaten/ Kota membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan RPP.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro. “Hari ini Kita telah meresmikan RPP KPU Kota Mojokerto. Artinya, Kita telah meresmikan RPP yang ke-27. Setelah RPP diresmikan mohon tidak berhenti sampai di situ. Kawan-kawan Kabupaten/ Kota harus membuat SOP pelayanan RPP. Diantaranya memuat jam kunjungan, perencanaan kegiatan, termasuk membuat jadwal piket tim pemandu RPP, dan sebagainya,” ujar Gogot ditemui di ruang kerjanya (02/05/2017).
Dibuatnya SOP pelayanan RPP menurut anggota KPU Jatim yang menggawangi bidang partisipasi pemilih ini, bertujuan menjaga konsistensi kinerja dalam pengelolaan dan pengendalian RPP. “Selain itu juga sebagai patokan pelaksanaan kegiatan RPP, menghindari keragu-raguan serta duplikat kegiatan, sebagai tolak ukur penjaminan mutu pelayanan, dan menjelaskan alur tugas; wewenang serta tanggung jawab petugas terkait,” jelas Gogot.
Adanya SOP pelayanan RPP akan memberikan beberapa manfaat. Yakni, tim pengelola memiliki standarisasi pelayanan, membantu staf pengelola untuk lebih mandiri karena tidak tergantung pada intervensi pimpinan, dapat menciptakan akuntabilitas, pengelolaan RPP lebih efektif dan efisien, serta memberikan pedoman bagi tim pengelola untuk melaksanakan tugas pemberian pelayanan.
Dengan demikian menurut penuturan Gogot, SOP pelayanan RPP harus segera dibuat oleh KPU Kabupaten/ Kota. Agar tujuan pembangunan RPP untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum dapat terwujud.
(AACS)