EVALUASI SIREKAP, KPU JATIM UNDANG 19 KABUPATEN/ KOTA
Surabaya, kpujatim.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengundang 19 KPU Kabupaten/ Kota dua hari kedepan (Rabu-Kamis, 10-11/2). Tujuan undangan ini guna melakukan evaluasi penggunaan SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi) pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020.
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan kegiatan ini penting dilakukan oleh KPU Jatim. “Karena melalui rapat evaluasi ini diharapkan menghasilkan hasil evaluasi dan rekomendasi yang komprehensif serta menyeluruh untuk perbaikan SIREKAP kedepan,” ujarnya (10/2/2021).
Anam menuturkan pula bahwa di Jawa Timur, penggunaan SIREKAP sebagai alat bantu pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 relatif lancar.
“Saya cek di sebagian kabupaten/ kota, hasil SIREKAP mendapat hasil yang presisi dengan hasil rekap manual. Hal ini membuktikan bahwa kerja Kawan-kawan KPU Kabupaten/ Kota dan badan adhoc (PPK, PPS, dan KPPS) berjalan dengan baik. Sehingga tidak banyak selisih hasil rekapnya,” ungkap mantan Komisioner KPU Surabaya ini.
Anam melanjutkan, “Pada kesempatan dua hari ini, harapannya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh Kawan-kawan. Silahkan nanti dipaparkan satu per satu permasalahan di lapang seperti apa, serta disusun rekomendasi bersama untuk perbaikan SIREKAP selanjutnya. Hasil dari evaluasi ini selanjutnya akan Kita sampaikan kepada KPU RI”.
Mengimbuhkan yang disampaikan Ketua KPU Jatim, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani dalam arahannya menyampaikan jika keberadaan SIREKAP ini sebagai upaya transparansi dan profesionalisme penyelenggara Pemilihan. “Hal ini terbukti tidak adanya aduan terkait etik manipulasi perolehan suara oleh penyelenggara,” tuturnya.
Rapat evaluasi dilaksanakan di kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Mengundang Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Subkoordinator bagian Teknis dan Hupmas dari 19 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020.
(AACS)