DIVISI SDM KPU JATIM: SISTEM KERJA HARUS SESUAIKAN DENGAN TATATAN NORMA BARU

Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani
Surabaya, kpujatim.go.id- Rapat secara virtual kembali digelar Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini (Rabu, 10/6). Dalam rapat ini, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani menekankan bahwa sistem kerja KPU di masa bencana non alam seperti sekarang ini harus menyesuaikan dengan tatanan norma baru.
Di tengah kondisi bencana non alam ini menurut Rochani, KPU tetap dituntut untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya.
“Kita masih dituntut untuk bisa bekerja secara produktif tetapi tetap dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan diri Kita serta orang-orang yang ada di sekitar Kita, termasuk di lingkungan kerja Kita. Maka dengan latarbelakang ini KPU RI telah menerbitkan Surat Edaran KPU Nomor 19 yang memberikan pedoman sistem kerja dalam tatanan normal baru Tahun 2020 tentang Sistem Kerja dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh, KPU/ KIP Kabupaten/ Kota,” paparnya (10/6/2020).
Kembali mengimbuhkan, “Sehingga dengan ini mau tidak mau satu kebiasaan, satu tatanan yang baru harus Kita jalankan bersama sehingga perlu adaptasi. Dalam Rapat Sosialisasi Surat Edaran KPU Nomor 19 Tahun 2020 Bersama KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur ini, Pak Plt. Sekretaris akan memberikan penjelasan mengenai pedoman teknis apa saja dalam bekerja di tengah bencana non alam Covid-19 sehingga Kita masih bisa menjalankan tugas dengan baik”.
Terakhir, Rochani menyampaikan jika selanjutnya KPU Kabupaten/ Kota diminta membentuk Tim Penanganan Covid-19 di satuan kerjanya masing-masing dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan KPU.
Rapat ini mengundang Divisi Sosdiklih; SDM dan Parmas serta Sekretaris dari 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Hadir pula dalam rapat Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Divisi SDM dan Litbang, Rochani, Wakil Divisi SDM dan Litbang, Gogot Cahyo Baskoro, dan Plt. Sekretaris, Suharto (Totok).
(AACS)