DEMI PENINGKATAN PELAYANAN INFORMASI, DISKUSI KAMISAN KPU JATIM BAHAS PPID
Surabaya, kpujatim.go.id- Diskusi Kamisan hari ini (22/9) di Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) angkat tema PPID. Tema ini sengaja diambil, agar semua bagian di KPU Jatim tahu dan memahami akan tugasnya dalam pelayanan informasi.
PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Dasar hukum pengadaan PPID ada dua, yakni Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Hadirnya PPID di KPU terhitung sejak tahun 2015. PPID di lingkungan KPU menurut pemateri diskusi, Slamet Setijoadji, sebagai upaya untuk mendukung keterbukaan informasi. “Selain itu juga merupakan salah satu cara KPU untuk menjamin hak warga negara memperoleh dan mengakses informasi publik yang berada di bawah penguasaan KPU secara cepat dan tepat waktu, biaya terjangkau, serta caranya sederhana,” jelas Slamet (22/9/2016).
Informasi publik dibawah KPU tentunya yang berkaitan dengan data penyelenggaraan pemilihan umum.
Mengingat peran pentingnya pelayanan informasi dan PPID inilah, dibutuhkan kerja sama dari seluruh bagian di KPU Jatim. “Ke depannya, harapannya KPU Jatim ini bisa menjalin kerja sama antar lembaga lembaga pula, misalnya dengan Komisi Informasi Jawa Timur,” ungkap pemateri.
(AACS)