CITA-CITA EXCELLENT SERVICE DI LINGKUNGAN KPU JATIM
Surabaya, kpujatim.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pilar kelembagaan demokrasi di Indonesia dituntut dapat memberikan excellent service kepada masyarakat. Excellent service atau pelayanan prima merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat guna mewujudkan kepuasan masyarakat. Karenanya, KPU Jawa Timur terus berupaya memberikan pelayanan prima, melayani publik dalam menggunakan hak pilihnya.
Divisi Hukum; Pengawasan SDM dan Organisasi KPU Jawa Timur, Muhammad Arbayanto (10/5/2016) menyampaikan bahwa saat ini KPU sebagai lembaga publik memiliki cita-cita untuk dapat memberikan excellent service kepada masyarakat. “Excellent service adalah cita-cita KPU yang ingin diwujudkan dari tingkat KPU RI sampai dengan KPU kabupaten/ kota untuk memberikan pelayanan prima pada masyarakat. Hal ini sebagaimana yang sudah diterapkan di instansi swasta,” jelas pria yang akrab disapa Arba ini.
Menurut Arba ada tiga (3) hal yang perlu diperhatikan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk mewujudkan pelayanan prima. “Agar dapat memberikan pelayanan prima, Kita sebagai penyelenggara demokrasi penting memperhatikan sikap, perhatian dan tindakan. Sikap secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi kesan pertama pelanggan (masyarakat-red) dalam menilai bentuk pelayanan yang Kita berikan. Selanjutnya Kita perlu mengedepankan bentuk-bentuk pelayanan berdasarkan konsep perhatian, antara lain pertama, mengucapkan salam pembuka pembicaraan; kedua, menanyakan apa saja keinginan pelanggan; ketiga, mendengarkan dan memahami keinginan pelanggan; keempat, melayani pelanggan dengan cepat, tepat dan ramah; serta kelima, menempatkan kepentingan pelanggan pada kepentingan utama. Kemudian konsep tindakan, merupakan tanggapan Kita terhadap kebutuhan masyarakat. Contoh bentuk-bentuk konsep tindakan antara lain dengan mencatat kebutuhan masyarakat, melayani kebutuhan masyarakat, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat di akhir pelayanan, dan seterusnya,” papar Divisi Hukum; Pengawasan SDM dan Organisasi KPU Jawa Timur.
Di akhir penjelasannya Arba menyampaikan pula dengan pelayanan prima yang diberikan KPU kepada masyarakat menjawab bahwa KPU siap mengemban fungsi dan tugas dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
(AACS)