BIMTEK PENYUSUNAN PROGRAM DAN ANGGARAN PILKADA SERENTAK: KANWIL DJPBN MINTA PENGGUNAAN DANA HIBAH HARUS LEBIH TELITI

Perwakilan Kanwil DJPBN Jawa Timur, Agus Hidayat Sampaikan Materi pada Bimtek Penyusunan Program dan Anggaran Pilgub Jatim 2018
Pasuruan, kpujatim.go.id- Peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Program dan Anggaran Pilkada serentak, yang berasal dari seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur (Jatim), mendapat materi tentang penggunaan dana hibah dari Kantor Wilayah Daerah Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPBN) Jatim.
Dalam penggunaan dana hibah, diminta untuk melakukan pencatatan yang jelas, terencana dan sesuai kebutuhan dalam melaksanakan belanja modal. Itupun masih harus disertai dengan pelaporan yang sesuai dengan kriteria dan ditunjang oleh administrasi yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai dana hibah sudah diterima untuk pelaksanaan Pilkada, pelaporannya tidak maksimal dan adminstrasinya seperti apa juga tidak tahu,” kata pemateri dari Kanwil DJPBN Jawa Timur, Agus Hidayat, dalam Bimtek Penyusunan Program dan Anggaran Pilkada serentak, di Baobab Safari Resort Prigen Pasuruan, Jumat 17 November 2017.
Agus memaparkan, ada kriteria dalam hibah yang harus diketahui oleh seluruh komisioner KPU yakni dalam hal kriteria penggunaan dan penarikan tidak boleh ada saling keterikatan. Bila terjadi, hal itu bisa terjadi tumpang tindih dan berpengaruh terhadap yang lain. Selain itu yang juga diketahui, klasifikasi dana hibah dari dalam negeri dan luar negeri, serta yang terencana dan langsung.
Nah, menurut Agus, untuk jenis dana hibah yang digunakan KPU sendiri klasifikasinya berasal dari dalam negeri dan terencana, sehingga pencatatan harus jelas ketika melaksanakan belanja modal. Dia juga berpesan, dana hibah yang dikelola KPU juga harus bisa memetakan kebutuhan yang diperlukan. seperti apa.
“Pengelolaan dana hibah harus mengetahui setiap proses yang ada, sehingga tidak ada permasalahan yang muncul di kemudian hari,” ungkap Agus.
Dia menambahkan, satu hal lagi yang harus dipahami bahwa dana hibah sudah masuk pengelolaan APBN sehingga setiap uang negara yang sudah keluar dan sudah digunakan harus jelas penggunaannya dan ada outputnya.
“Saran saya untuk melakukan konsultasi terlebih dulu dalam pemakaiaan dana hibah, karena tidak semua KPU Kabupaten/Kota sebelumnya pernah menerima dana hibah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Program Data dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur, Suharto mengatakan perlu adanya kesepahaman dalam pengelolaan dana hibah sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Itu penting, biar dalam pelaksanaanya bisa sesuai dengan peruntukan dan pelaporannya bisa dipertanggungjawabkan.
“Memerlukan kesepahaman bersama, agar adanya pengelolaan dana hibah sesuai dengan NPHD yang mana dananya menggunakan APBN,” pungkasnya.
(MC – LNC/TUNG/BAY)