RAKOR DENGAN WARTAWAN DI MOJOKERTO, GOGOT JELASKAN PERAN MEDIA DALAM KAMPANYE PEMILU 2019

Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro Saat Memberikan Paparan pada Wartawan (Selasa, 5/3/2019)
Mojokerto, kpujatim.go.id- Rapat Koordinasi bersama wartawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), Gogot Cahyo Baskoro menjelaskan peran media dalam kampanye pemilihan umum (pemilu) tahun 2019. Rapat digelar oleh KPU Kota Mojokerto, siang ini, Selasa, (5/3) di RM. Waroeng Bakaran Apoeng, Jl. Raya By Pass KM 50 Kota Mojokerto.
Rapat koordinasi Persiapan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 melalui Media Massa, yang diselenggarakan dalam menyongsong tahapan masa iklan kampanye peserta pemilu tahun 2019 serta 44 hari menuju pemungutan suara ini dihadiri oleh para wartawan media massa di lingkungan Kota Mojokerto.
Pada kesempatan tersebut, Gogot menyampaikan bahwa sosialisasi yang dilakukan KPU kepada masyarakat tidak lepas dari peran media. Walaupun KPU sudah mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Adhoc, jika untuk menjangkau masyarakat sampai lapisan bawah tetap membutuhkan peran media.
Di hadapan peserta yang terdiri dari para wartawan, Gogot menekankan bahwa media dapat membantu KPU dalam melakukan penyiaran dan pemberitaan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu. Dengan begitu, secara tidak langsung media telah membantu KPU dalam memperkenalkan Peserta Pemilu kepada masyarakat.
“Silahkan saja melakukan pemberitaan dan penyiaran kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu, asal dengan tetap memperhatikan asas keberimbangan”, terangnya.
Bahwasannya pemberitaan dan penyiaran kampanye tidak perlu dilakukan menunggu masa kampanye 21 hari sebelum masa tenang. Berbeda dengan iklan kampanye yang perlu diperhatikan jadwalnya.
Lebih detail, terkait iklan kampanye Gogot menerangkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, KPU berkewajiban memfasilitasi penayangan iklan kampanye. Media yang difasilitasi yaitu media cetak, radio, dan televisi. Sedangkan peserta yang difasilitasi terdiri dari Pasangan Calon Presiden & Wakil Presiden dan Partai Politik yang difasilitasi oleh KPU RI, serta Calon Anggota DPD difasilitasi oleh KPU Provinsi.
“Semua sudah ada aturannya, berupa juknis yang dibuat oleh KPU RI, termasuk iklan mandiri yang dibuat peserta pemilu”, pungkasnya.
(ANNY/AACS)