BERSAMA KABUPATEN/ KOTA, KPU JATIM EVALUASI DAFTAR PEMILIH PEMILU 2019
Gresik, kpujatim.go.id- Pasca 17 April 2019, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan KPU Kabupaten/ Kota di wilayahnya melakukan evaluasi terhadap daftar pemilih pemilu tahun 2019. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, Senin-Selasa, tanggal 27 sampai dengan 28 Mei 2019. Bertempat di hotel Santika, jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Nomor 788 Gresik.
Rapat Evaluasi Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2019 ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Jatim. Serta mengundang Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten/ Kota, Kasubag Program dan Data, serta operator Sidalih dari masing-masing Kabupaten/ Kota.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, do’a, sambutan selamat datang KPU Kabupaten Gresik, sambutan dan pembukaan Ketua KPU Jatim, pengarahan umum, serta materi dan diskusi.
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini perlu diadakan karena untuk melakukan evaluasi daftar pemilih pemilu 2019. “Meskipun KPU masih perlu melakukan penyusunan daftar pemilih atau input DPK sampai bulan Juni 2019. Kita juga merasa perlu melakukan evaluasi terhadap peningkatan DPK padahal proses pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU pada tahun 2018 tahun 2019 sudah sangat luar biasa,” terangnya (27/5/2019).
Anam melanjutkan, “Kegiatan pemutakhiran data pemilih pemilu yang dilakukan KPU ini begitu dramatis, kegiatan yang sifatnya kolosal ini melibatkan banyak personal, secara waktu juga begitu panjang, dan secara anggaran juga cukup besar. Namun, masih perlu Kita perbaiki lagi dan lagi. Harapannya hasil evaluasi ini akan sangat bermanfaat pula untuk persiapan Pilbup atau Pilwali tahun depan”.
Mengakhiri sambutannya, pria yang akrab dipanggil Cak Anam ini mengungkapkan pula bahwa dalam kegiatan ini, selain ada pembahasan Daftar Inventaris Masalah daftar pemilih pemilu tahun 2019, akan ada materi dari Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur, Imadoeddin. Yang dijadwalkan mengisi materi mengenai standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan.
(AACS)