BERIKAN SOSIALISASI PADA CSO, KPK DAN KPU JATIM AJAK AWASI HARTA KEKAYAAN PASLON

Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito Memberikan Sambutan pada Sosialisasi Pilkada Serentak yang Berintegritas (11/4)
Surabaya, kpujatim.go.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) mengajak Civil Society Organization (CSO) untuk mengawasi pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 di Jawa Timur. Hal ini disampaikan pada kegiatan Sosialisasi Pilkada Serentak yang Berintegritas dengan mengusung tema Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah dalam Pilkada Serentak Jatim Tahun 2018.
Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito dalam sambutannya menuturkan dalam kegiatan sosialisasi ini, peserta akan mendapatkan wawasan mengenai pengawasan serta control terhadap laporan harta kekayaan paslon pada Pilkada Serentak 2018. “Kegiatan ini merupakan satu rangkaian dengan kegiatan besok (12/4) yang juga diadakan KPK dan KPU Jatim di gedung Grahadi Surabaya dalam acara pembekalan Pilkada yang Berintegritas. Dimana mengundang seluruh paslon di Jawa Timur,” ujar Ketua KPU Jatim (11/4/2018).
Berikutnya, memasuki materi yang disampaikan oleh narasumber dari KPK, Iwan Lesmana. Narasumber ini menyampaikan tata cara agar masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan laporan harta kekayaan paslon. “Masyarakat dapat membandingkan hasil pelaporan harta kekayaan paslon dengan realita sehari-hari baik gaya hidup maupun penggunaan aset. Bila mengetahui ada harta kekayaan yang belum dilaporkan, masyarakat bisa mengadukan ke kantor KPK. Selain itu juga dapat melalui situs https://elhkpn.kpk.go.id atau http://acch.kpk.go.id,” jelas Iwan.
Kejujuran paslon dalam melaporkan harta kekayaannya ini, menurut Iwan menjadi pertimbangan penting masyarakat dalam memilih calon pemimpinnya. “Setidaknya paslon yang jujur melaporkan harta kekayaannya merupakan salah satu cerminan calon pemimpin yang berintegritas. Sehingga ketika menjabat, harapannya tidak akan tersandung kasus korupsi yang saat ini sedang marak dilakukan oleh Kepala Daerah-Kepala Daerah,” terangnya.
Sosialisasi berlangsung sekitar 2 jam, dari pukul 09.00 s.d 11.00 WIB. Dan bertempat di aula lantai II kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya.
(AACS/BIB)