ASPIDSUS KEJATI JAWA TIMUR, INGATKAN KPU AGAR KELOLA DANA HIBAH SECARA HATI-HATI

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) Jawa Timur, Didik Farkhan Alisyahdi Menyampaikan Materi (Kamis, 07/12/2017)
Surabaya, kpujatim.go.id- Sampaikan materi pada acara Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) Jawa Timur, Didik Farkhan Alisyahdi sampaikan pesan khusus. Aspidsus Kejati Jawa Timur ini ingatkan KPU Provinsi serta 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur agar mengelola dana hibah Pilkada Tahun 2018 secara hati-hati.
Sebagaimana dipaparkan Didik, hibah merupakan pemberian uang atau barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah.

Aspidsus Kejati Jawa Timur Didampingi Divisi Umum; Keuangan dan Logistik KPU Jatim, Dewita Hayu Shinta (kanan) dan Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima (kiri)
“Hibah ini modusnya gampang dan bermacam-macam. Bisa markup harga barang, menyerahkan dana hibah kepada pihak lain yang tidak berhak, tidak mengembalikan sisa kelebihan dana hibah, tidak membayar pajak, membuat LPJ (laporan pertanggungjawaban-red) tidak sesuai aturan, dan lain sebagainya,” terang alumni Hukum Universitas Brawijaya ini (07/12).
Didik menegaskan pula, “KPU untuk Pilgub hibahnya dari daerah yaa, baik dari Pemerintah Kabupaten/ Kota ataupun dari Pemerintah Provinsi. Saya dengar hibah untuk Pilgub Tahun 2018 sebesar 871 M, lalu Kabupaten/ Kota hampir 700 M, berarti hampir 1,6 T yang Bapak/ Ibu kelola. Ini adalah jumlah yang cukup besar untuk dikelola. Jadi Bapak/ Ibu harus hati-hati”.

Sesi Tanya Jawab dengn Peserta Bimtek
Selanjutnya ketika diwawancarai secara khusus setelah acara, Aspidsus Jawa Timur ini, menyampaikan harapannya. “Harapan Kami pengelolaan dana hibah untuk Pilgub Tahun 2018 tidak akan ada penyelewengan atau sesuai peruntukannya. Dan harapan Kami untuk semua tahapan bias berjalan lancar. Kalau pun perlu pendampingan Kejaksaan, Kami siap. Mungkin pendampingan untuk suatu pengadaan dan lain-lain sampai pelaksanaan penggunaan dana hibah,” pungkasnya.
(AACS)