ARSIP BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN KERJA LEMBAGA
Surabaya, kpujatim.go.id- Pengantar Kearsipan menjadi tema diskusi Kamisan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) kali ini (Kamis, 6/10). Tema Pengantar Kearsipan penting diangkat karena arsip sebagai bahan bukti pertanggungjawaban pelaksanaan kerja dari lembaga, termasuk KPU.
Kearsipan sendiri adalah proses penyimpanan dan pengelolaan dokumen atau arsip-arsip penting lembaga, baik yang masih dipakai maupun yang sudah tidak digunakan.
Dengan Kearsipan yang maksimal, menurut pemateri, Agus Nugroho, akan banyak membantu lembaga dalam pengambilan keputusan. “Disamping itu akan membantu perencanaan, pemeriksaan, pengendalian, dan penentuan kebijaksanaan lembaga,” kata Agus (6/10/2016).
Arsip dapat berbentuk kertas, audiovisual, kartografik dan kearsitekturan, serta komputer/ elektronik.
Agus melanjutkan, arsip yang baik bila memenuhi beberapa syarat. “Yakni, arsip itu asli/autentik, legal, dapat dipercaya, utuh/ lengkap. Akan tetapi syarat-syarat ini akan percuma jika arsip tersebut tidak dapat digunakan,” ungkap pemateri yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum dan Logistik KPU Jatim ini.
Diakhir paparannya, Agus menyampaikan usulan agar Kearsipan KPU Jatim dapat maksimal, maka sarana kearsipan dan sumber daya manusia yang berkualitas harus dipenuhi.
Setelah paparan, diskusi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta. Berakhir sekitar pukul 12.30 WIB, diskusi ditutup dengan evaluasi dari Sekretaris KPU Jatim, Eberta Kawima serta Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro.
(AACS)