ARIEF BUDIMAN HARAPKAN 3 STAKEHOLDER INI PATUHI PROTOKOL KESEHATAN DI PEMILIHAN SERENTAK 2020

Ketua KPU RI, Arief Budiman (Tengah) Bersama Ketua KPU Jatim, Choirul Anam (Kiri) dan Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi (Kanan)
Surabaya, kpujatim.go.id- Berkesempatan hadir mengisi Media Breafing bersama para jurnalis di KPU Kota Surabaya (25/7), Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Arief Budiman mengharapkan tiga (3) stakeholder yakni, pemilih, penyelenggara dan peserta Pemilihan Serentak 2020 mematuhi protokol kesehatan didalam setiap tahapan pemilihan yang melibatkan ketiganya. Hal ini dimaksudkan untuk menyukseskan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 dan membuat fondasi yang kuat untuk pemilihan di masa yang akan datang.
Mantan Komisioner KPU Jatim ini menjelaskan keputusan menunda dan melanjutkan Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 bukan hanya keputusan KPU, melainkan keputusan bersama 3 pihak, yaitu KPU, Pemerintah dan DPR pada Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Keputusan melanjutkan tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 dan hari pemungutan suara jatuh pada 9 Desember 2020 menjadi pilihan dengan pembahasan maupun pertimbangan yang panjang serta mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan pemilih, penyelenggara dan peserta. KPU memberikan syarat-syarat jika Pemilihan Serentak 2020 ini dilanjutkan. Syarat pertama kalau hari pemungutan suara jatuh pada 9 Desember 2020 yakni, harus ada regulasi setara Undang-undang yang menjadi dasar hukum pelaksanaan di 9 Desember 2020 di bulan April. Karena di dalam Undang-undang disebutkan Pemilihan Kepala Daerah ini dilaksanakan di September 2020,” papar Arief.
Lalu, syarat pertama ini pun dapat dapat dipenuhi Pemerintah. Syarat kedua, pandemi harus berakhir di bulan Mei. KPU menanyakan kepada BNPB, bisakah pandemi selesai di bulan Mei, namun BNPB tidak mampu memastikan kapan pandemi ini berakhir. Berarti kalau Kita memilih opsi menuda sampai dengan tahun 2021 pun belum ada kepastian pandemi ini berakhir. Syarat ketiga, KPU mengajukan tambahan anggaran sebesar 47 T dari APBN dengan pertimbangan keselamatan dan kesehatan pemilih, peserta dan penyelenggara pemilihan.
KPU selanjutnya mengusulkan 3 kali termin pencairan dan disetujui Pemerintah pada RDP. Pencairan pertama di bulan Juni, pencairan kedua minggu kedua bulan Agustus dan pencairan ketiga di bulan Oktober.
“Kesehatan itu badannya harus sehat maka diberikan vitamin bagi penyelenggara. Penyelenggara pemilu dapat vitamin. Terus dilakukan rapid test untuk penyelenggara. Lalu mempertimbangkan keselamatan untuk penyelenggara, peserta dan pemilih, maka Kita sediakan masker. Kita sediakan masker di TPS kalau pemilih dari rumah belum menggunakan masker. Cuci tangan sebelum masuk TPS, kalau di daerah itu tidak ada air maka mengunakan hand sanitizer. KPU juga menyediakan sarung tangan sekali pakai bagi pemilih. Penyelenggara pemilihnya juga menggunakan APD yang cukup,” jelasnya.
Tak cukup sampai di situ, karena keselamatan menjadi hal yang penting, KPU juga mengukur suhu badan pemilih. Ketika pemilih suhunya di atas 37 derajat Celcius maka tidak boleh masuk TPS, tapi KPU menyediakan bilik disamping TPS. Setelah dia menggunakan hak pilihnya tidak perlu memasukkan ke kotak, nanti akan ada petugas KPPS yang membantu.
“Jadi sangat Kita lindungi, orang yang sakit tetap Kita layani, orang yang tidak sakit Kita lindungi supaya tidak ada kontak dengan orang yang sakit. Nanti untuk orang yang dinyatakan positif Covid-19, KPU membuat protokolnya, pelayanan akan tetap diberikan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat (memakai baju hazmat). Bagaimana dengan yang isolasi mandiri, akan dilayani di rumah, namun untuk pemilih yang dilayani di rumah ini, pemilih harus ada dokumen hasil tes dari pihak yang berwenang atau dokumen yang menerangkan bahwa dia sedang isolasi mandiri,” papar Ketua KPU RI.
Lebih lanjut, Arief mencontohkan bahwa di pemilu di Korea pada masa pandemi tingkat parmasnya lebih tinggi diantara 5 pemilu terakhir. Karena pandemi bisa datang kapan saja, dan berbagai macam bentuknya, bisa bencana alam maupun non alam. Maka di tahun 2020 ini, pemilih, peserta, dan penyelenggara harus mampu menyelenggarakan pemilihan dengan baik dan membuat fondasi yang kuat, dengan demikian Indonesia akan bisa menghadapi berbagai kondisi. Tapi kalau tidak mampu menyelenggarakan pemilihan dengan baik, akan beresiko jika pemilihan dilakukan pada situasi yang sama di masa yang akan datang.
“Semua harus saling mendukung baik pemilihnya, penyelenggaranya, pesertanya. Kalau ada diantara 3 stakeholder penting ini ada yang tidak mematuhi protokol kesehatan, maka bukan tidak mungkin penyebaran Covid-19 juga akan terjadi melalui aktivitas ini. Tapi kalau semua mau dan bisa menerapkan protokol kesehatan, Pemilihan Serentak 2020 juga bisa menjadi sarana untuk menghentikan penyebaran virus Covid-19,” pungkasnya.
(AACS/ Fto. Ali)