Kenaikan Pangkat PNS Sekretariat Jenderal KPU Periode 1 Oktober 2012
Kenaikan Pangkat PNS Sekretariat Jenderal KPU Periode 1 Oktober 2012
Dengan hormat bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Ketentuan Pasal 7 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomar 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomar 12 Tahun 2002, yaitu :
a. Kenaikan Pangkat Reguler dapat diberikan setingkat lebih tinggi, apabila :
- sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir;
b. Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada Peqawai Negeri Sipil, diantaranya :
- menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
- memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar Ijazah;
- telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar:
2. Sehubungan hal tersebut, apabila di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota terdapat Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal KPU yang mernenuhi persyaratan sebagaimana anqka 1 di atas, diharapkan agar Saudara mengusulkan kepada Sekretaris Jenderal KPU Up. Kepala Biro Sumbsr Daya Manusia melalui Sekretaris KPU Provinsi, tanggal 30 Juni 2012 sudah diterima pada Biro SDM dengan melengkapi berkas rnasinq-masmq sebanyak 3 (tiga) rangkap, yaitu :