Konjungan Komisi A DPRD Kab Bojonegoro
Konjungan Komisi A DPRD Kab Bojonegoro
Kpujatim.go.id Pemilihan Umum Kepala Daerah Kab Bojonegoro tinggal beberapa bulan lagi dilaksanakan (10 November 2012), persiapan pelaksanaan Pesta Rakyat Bojonegoro tersebut saat ini tengah dipersiapkan agar bisa berjalan dengan lancar. Untuk itu Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kab Bojonegoro melakukan kunjungan kerja ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prov Jawa Timur, Jumat (27/04) di jl Tenggilis No.1-3 Surabaya.
Rombongan yang diketuai Sukur Priyatno (Wakil Ketua DPRD) beranggotakan Agus Susanto (Ketua Komisi A), Sigit Kusharyanto, Wantono, Indria Rachmadi dan beberapa Staf sekretariat DPRD diterima Agung Nugroho SH, M.H mewakili Ketua KPU, Agus Mahfud Fauzi, S.Ag, Msi, Siswo Heroe Toto SH, M.Hum, MM (Sekretraris), Jonathan Judianto M.MT (Kabag Program Data dan SDM) serta beberapa Staf sekretariat.
Ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan mewakili Agus Susanto mewakili dari Komisi A tersebut diantaranya menanyakan bentuk fungsi koordinasi antara KPU Prov dan KPU Kab Kota, tentang pengambilan keputusan dan pertanggung jawaban KPU di daerah, tentang tahapan Pilkada khususnya gugatan terhadap tahapan yang sedang berjalan serta pengertian Sehat Jasmani dan Rohani sebagai syarat kesehatan pasangan calon.
Menjawab pertanyaan tersebut Agung Nugroho menyampaikan bahwa berkaitan dengan fungsi koordinasi antara KPU Prov dan KPU Kab/Kota mengacu pada Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Prov dan KPU Kab/Kota sebagaimana diubah menjadi Peraturan KPU No 37 Tahun 2008. Mengenai gugatan terhadap Tahapan Agung Nugroho mengatakan bahwa gugatan tidak menghentikan Tahapan Pilkada yang sedang berjalan, KPU melaksanakan tahapan tapat waktu sesuai dengan ketetapan.
Sedangkan Agus Fauzi menjawab tentang sehat, jasmani rohani bahwa hal tersebut yang menentukan adalah Tim Dokter dari Rumah Sakit. Manakala ada hasil tes kesehatan ataupun rekomendasi dari Tim Dokter maka KPU akan menjalankan hasil rekomendasi tersebut.(adm-kpujtm)