Husni Kamil Terpilih Sebagai Ketua KPU Periode 2012-2017

Selama tiga bulan mendatang, KPU baru di bawah kepemimpinan Husni akan bekerja membahas regulasi pemilu sesuai UU Pemilu baru. Hal itu terungkap dalam konferensi pers seusai Rapat Pleno KPU yang berlangsung di Gedung KPU, Jln. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/12).
Pada kesempatan itu, hadir semua anggota KPU lainnya yaitu Ida Budhiati; Sigit Pamungkas; Arief Budiman; Ferry Kurnia Rizkiansyah; Hadar Navis Gumay; dan Juri Ardiantoro. Husni mengatakan bahwa kepemimpinan di KPU akan dilakukan secara kolektif kolegial.
Sesuai UU No. 15 Tahun 2012, semua anggota KPU mendapat hak suara yang sama dalam rapat pleno. Selain silaturahmi anggota, di hari pertama setelah pelantikan itu, semua anggota sepakat untuk menggelar rapat pleno dengan agenda tunggal memilih ketua.
“Prinsip kolektif ini nantinya lebih banyak diimplementasikan ketika mengambil keputusan,” ujar Husni yang mantan anggota KPU Sumatera Barat itu.
Sementara itu, Hadar Nafis Gumay selaku pemimpin rapat menyebutkan detail proses pemilihan ketua KPU melalui dua tahap, yakni voting dan musyawarah mufakat.”Sistem pemungutan suara periode pertama memberikan kesempatan bagi masing-masing anggota untuk mencantumkan dua nama yang berbeda,” katanya.
Anggota KPU yang juga Mantan Ketua KPU Jawa Barat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan bahwa setelah terpilihnya Husni sebagai ketua, KPU akan segera memulai langkah konsolidasi. Selain menurunkan regulasi berdasarkan UU Pemilu, hingga tiga bulan mendatang KPU akan segera membahas pendivisian KPU, pengaturan kewenangan, dan mekanisme hubungan antara komisioner dengan kesekjenan.(Adm-kpujtm.go.id)