Diklat Fungsional Bendahara Pengeluaran di Lingkungan KPU Prov Jawa Timur
Diklat Fungsional Bendahara Pengeluaran di Lingkungan KPU Prov Jawa Timur
Kpujatim.go.id Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para aparatur / pegawai negeri sipil untuk menjadi bendahara pengeluaran dalam memahami ketentuan dan prinsip-prinsip administrasi dan pengelolaan keuangan negara. Sejalan dengan maksud tersebut, aparatur pengelola keuangan, terutama bendahara yang merupakan salah satu pejabat fungsional pengelola kekuangan negara, dituntut untuk mampu melaksanakan semua tugas dan fungsi yang diembannya secara tertib dan benar, penuh dedikasi dan tanggung jawab., Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prov. Jawa Timur bekerjasama dengan Balai Diklat Keuangan Malang menyelenggarakan Diklat Fungsional Bendahara Pengeluaran Tahun 2011. Diklat ini dilaksanakan dari tanggal 30 November s.d 11 Desember 2011 bertempat di Hotel Purnama-Batu.
Diklat Bendahara yang diikuti 39 peserta dilingkungan Sekretariat KPU Prov Jawa Timur tersebut dibuka oleh Sekretaris KPU Prov Jawa Timur Siswo Heroetoto, SH, M.Hum, MM. Dalam sambutannya Heroetoto mengatakan bahwa maksud dari penyelenggaraan diklat fungsional Bendahara Pengeluaran ini adalah untuk menciptakan SDM yang tangguh, kompeten dan memiliki tanggung jawab yang besar di bidangnya. Sedangkan tujuan pelaksanaan diklat ini adalah agar para peserta diklat dapat mengetahui prosedur, proses, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat menjadi bekal dalam menjalankan tugas sebagai bendahara pengeluaran yang professional dan mampu mengatasi tantangan yang dihadapi.
Materi Diklat Fungsional Bendahara Pengeluaran meliputi, Ceramah Kebijakan APBN, Pengelolaan Uang Persediaan, Perpajakan Bendahara Pengeluaran, Pengujian & Pembayaran Tagihan, Sistem Penerimaan dan Pengeluaran Negara, Ceramah Pemberantasan Korupsi, Pembukuan Bendahara Pengeluaran, Pelaporan & Pertanggungjawaban dan Etika Profesi PNS.
Tujuan Kurikuler Umum Diklat Fungsional Bendahara Pengeluaran adalah setelah menyelesaikan diklat ini, peserta mampu mengelola uang persediaan untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN di unit kerja masing-masing sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam rangka pemenuhan tujuan ini dan mewujudkan Clean Government. (Adm-kpujatim.go.id)