KPU JATIM DORONG KABUPATEN/ KOTA SEGERA TUNTASKAN LAPORAN PPID

Laman Website Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur
Surabaya, kpujatim.go.id- Memasuki penghujung bulan Maret, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) dorong KPU kabupaten/ kota untuk segera menyelesaikan laporan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tahun 2016. Dasar pentingnya pembuatan laporan PPID yakni Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, serta Peraturan Komisi Informasi (KIP) Nomor 1 Tahun 2010.
Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan bahwa saat ini terus memonitoring perkembangan penyelesaian laporan PPID KPU kabupaten/ kota. “Mulai bulan Desember 2016, satuan kerja (satker) KPU kabupaten/ kota sudah ada pula yang menyerahkan laporan PPID. Sebagaimana ditampilkan dalam website Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (kip.jatimprov.go.id), sampai dengan tanggal 20 Maret 2016 sudah ada 14 satker di lingkungan KPU yang mengumpulkan laporan PPID,” kata Gogot (21/03/2017).
Gogot melanjutkan, sekarang ini masih ada 25 satker di lingkungan KPU yang belum mengumpulkan laporan PPID. “Yakni, Pacitan, Ponorogo, Blitar, Kediri, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, Probolinggo, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Magetan, Ngawi, Tuban, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Kota Kediri, Kota Malang, Kota Pasuruan, Kota Madiun, Kota Surabaya, Kota Batu. Sementara itu, KPU Jatim sendiri telah menyelesaikan laporan PPID, dan akan dikumpulkan selambat-lambatnya pada tanggal 29 Maret 2017,” nungkap Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim.
Menutup wawancara, mantan wartawan ini meminta kepada KPU kabupaten/ kota yang menyerahkan laporan PPID ke KIP, juga memberikan tembusannya ke KPU Provinsi. Gogot berharap seluruh satker di KPU Jatim bisa menyerahkan laporannya sebelum tenggat Maret 2017 berakhir.
(AACS)