Ketua KPU Prov Jatim Lantik Anggota KPU Kab/Kota PAW
Kpujatim.go.id Bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Prov Jatim) Jl. Tanggulangin No 3 Surabaya Ketua KPU Prov Jatim Andri Dewanto A melantik Anggota KPU Kota Probolinggo, KPU Kota Madiun dan KPU Kabupaten Ngawi. Pengganti Antar Waktu (PAW) Jumat (21/10).
Tiga anggota KPU Kab/Kota tersebut dilantik setelah melalui proses PAW. Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi H. Sunarto, SH, MM, M.Hum menggantikan Sunarto yang meninggal dunia pada Hari Senin tanggal 01 Agustus 2011. Drs. Mahadiyanto Sukartika, M.Si dilantik sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto menggantikan Drs. H. Chusnun Amin yang mengundurkan diri sebagai Ketua KPU Kota Mojokerto tanggal 16 September 2011. Sedangkan Supono, BA dilantik sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun menggantikan M. Ali Fauzi, S.H yang berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor : 180/Kpts/KPU-Prov-014/TAHUN 2011 tanggal 26 September 2011, telah memberhentikan sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun.
Hadir dalam acara pelantikan tersebut Anggota KPU Prov Jatim Agus Mahfud Fauzi, S.Ag, M.Si, Nadjib Hamid, S.Sos, M.Si, Sekretaris KPU Prov Jawa Timur Siswo Heroetoto, SH, M.Hum, MM beserta Kabag, Kasubbag dan Staf di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur.
Dalam sambutannya Andry Dewanto A, SH berpesan bahwa sebagai Anggota KPU harus berpegang teguh pada 10 (sepuluh) dasar Kode Etik KPU diantaranya:
- menggunakan kewenangan berdasarkan Hukum
- bersikap dan bertindak non partisan dan non parsial
- bertindak transparan dan akuntabel
- melayani pemilih menggunakan hak pilihnya
- tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan
- bertndak profesional
Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten/Kota pada hakekatnya adalah mengisi atau melengkapi jabatan yang kosong. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, yang mengatur bahwa pergantian Anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan dengan calon Anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU Provinsi. (Adm-kpujatim.go.id)