Usulan Pembuatan Karpeg, Karis dan Karsu di Lingkungan KPU Prov dan KPU Kab/Kota di Jawa Timur
Usulan Pembuatan Karpeg, Karis dan Karsu di Lingkungan KPU Prov dan KPU Kab/Kota di Jawa Timur
Kpujatim.go.id Sehubungan telah diterimanya Surat Keputusan Sekjen Nomor : 120 / Kpts / Setjen / 2011 tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya untuk diberitahukan kepada seluruh Staf PNS organik Sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk segera mengajukan permohonan pembuatan Kartu Pegawai, Kartu Istri atau Kartu Suami melalui Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur (Cq. Subbag Ogansasi dan SDM) paling lambat tanggal 21 April 2011, adapun persyaratan yang harus dilengkapi adalah :
A. Berkas Kelengkapan Kartu Pegawai :
- Fotocopy SK PNS sebanyak 3 lembar (legalisir Pejabat yang berwenang);
- Fotocopy Ijasah Diklat Prajabatan sebanyak 3 lembar (legalisir tempat penyelenggara Diklat);
- Pas Photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
B. Berkas Kelengkapan Kartu Istri /Kartu Suami :
- Fotocopy SK PNS sebanyak 3 lembar (legalisir Pejabat yang berwenang);
- Fotocopy Akta/Surat nikah sebanyak 3 lembar (legalisir KUA tempat menikah);
- Mengisi Daftar Keluarga (Form DK terlampir)
- Pas Photo Istri/Suami berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.