Kunjungan Kerja Badan Anggaran DPRD Kab Probolinggo Ke KPU Prov Jatim
Kunjungan Kerja Badan Anggaran DPRD Kab Probolinggo Ke KPU Prov Jatim
Kpujatim.go.id Bertempat di Ruang rapat Komisi Pemilihan Umum Prov Jawa Timur 19 orang badan Anggaran DPRD Kab Probolinggo didampingi 3 orang dari Staf Sekretariat DPRD Jum’at(10/12) melakukan kunjungan kerja ke KPU Prov Jawa Timur.
Rombongan Anggota Dewan Badan Anggaran DPRD Kab Probolinggo di pimpin oleh Drs Wachid Nurahman diterima oleh Arief Budiman, S.S, S.IP, M.BA didampingi Sekretaris KPU Prov Jawa Timur Siswo Heroetoto, SH, M.Hum, MM. Adapun maksud dari kunjungan tersebut adalah mendapatkan bahan masukan dari KPU Prov Jawa Timur berkaitan dengan penganggaran biaya penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo yang akan dianggarkan dalam APBD Tahun 2011 dan Tahun 2012.
Dalam kunjungan tersebut Wachid menanyakan tentang Dana Hibah APBD 2011, yang diminta oleh KPU Kab Probolinggo berkaitan dengan penganggaran biaya penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo yang akan yang rencananya akan digelar 28 November 2012, dari jadwal tersebut Badan anggaran DPRD Kab Probolinggo ingin memperoleh penjelasan tentang dasar hukumnya. Karena sebenarnya jadwalnya Pelaksanaan Pilkada tahun 2013. Kami dari Badan Anggaran belum dapat memberikan jawaban yang pasti mengenai tanggal pelaksanaan tersebut, sehingga kami membutuhkan referensi mengenai jadwal yg dimajukan ini, demikian disampaikan Wachid Nurahman.
Sementara itu Arif Budiman menjawab pertanyaan tersebut mengatakan, ada 2 hal terkait dengan pertanyaan tersebut yaitu Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Permendagri Nomor 57 tahun 2009 tentang perubahan atas pedoman pengelolaan belanja pemilukada. Lebih jauh Arif menjelaskan mengenai tahapan-tahapan mulai dari tahap persiapan, tahap penganggaran.
Yang dimaksud tahap persiapan yaitu rapat-rapat yg dilakukan untuk persiapan anggaran, penyusunan peraturan-peraturan. Setelah itu KPU Kabupaten akan memulai tahapan pertama , mengesahkan tahapan jadwal pemilukada. Pada th 2005 ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kapan Pemilukada diadakan. Seperti Ketika masa berakhir Jabatan Bupati berakhir bulan Agustus, maka harus diadakan Pemilukada sebelum 30 hari masa berakhir masa Jabatan tersebut . KPU memulai saat DPRD memberitahukan masa berakhirnya jabatan Kepala Daerah. Kepala Daerah Probolinggo berakhir pada 20 Peb 2013, maka paling lambat Pemilukada diadakan 20 Jan 2013. Maka apabila mau diajukan bulan Nopember, maka diperbolehkan, sehingga tahapan yang lainnya juga maju. Biasanya diajukan satu bulan untuk mencegah ada gugatan, atau pemilu ulang, demikian penjelasan Arif Budiman.
Kunjungan tersebut berkhir pada pukul 11.00 WIB (kpujtm-adm)