Sosialisasi Peraturan KPU No 22 tahun 2010

Kpujatim.go.id Bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung Kesbangpol Provinsi Jawa Timur kemarin (3/12) KPU Prov Jawa Timur menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU No 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis verifikasi syarat calon pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota hasil Pemilihan Umum.
Acara yang dibuka oleh Ketua KPU Prov Jawa Timur Andry Dewanto A, SH. Hadir dalam acara Sosialisasi Anggota KPU Prof. Dr. Ir. H. Syamsulbahri, MS, Anggota KPU Prov Jawa Timur, perwakilan Sekretariat DPRD Prov, Kepala Kesbangpol Prov dan 38 sekretariat KPU Kab/Kota seluruh Jawa Timur.
Dalam pembukaannya Andry Dewanto mengatakan, “Selama ini Regulasi tentang Pergantiaan Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Prov dan Kab/Kota merujuk pada Undang-undang tentang Susduk karena KPU belum mempunyai ketentuan yang mengatur tentang itu (PAW-red). Sehingga dengan adanya Sosialisasi ini dapat menjawab masalah Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota saat ada usulan dari Partai Politik melalui DPRD kepada KPU tentang PAW anggota Dewan”.
Sementara itu Syamsulbahri pada acara Sosialisasi tersebut mengatakan “Penguatan Kelembagaan KPU menjadi suatu hal yang sangat penting.Apa saja yang telah kita lakukan? Dengan keterbatasan yang ada tapi kita mampu melaksanakan tugas dengan baik”.
Dalam Peraturan KPU No 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis verifikasi syarat calon pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota hasil Pemilihan Umum disebutkan Penggantian antarwaktu Anggota DPR Provinsi pada provinsi induk atau provinsi pemekaran adalah proses penggantian antarwaktu Anggota DPRD Provinsi induk dan/atau Anggota DPRD Provinsi pemekaran yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi induk mewakili partai politik yang sama dan daerah pemilhan yang sama serta menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya yang merupakan penggabungan suara calon pengganti tersebut di daerah pemilihan provinsi induk dan daerah pemilihan provinsi pemekaran.( BAB I Psl 1 Ayat 13).
