KPU Kabupaten Bojonegoro selenggarakan Seminar “Pemilu Dan Proses Demokratisasi “
KPU Kabupaten Bojonegoro selenggarakan Seminar “Pemilu Dan Proses Demokratisasi “
Kpujatim.go.id Dalam rangka Sosialisasi Pemilu bagi Pemilih pemula, KPU Kabupaten Bojonegoro menyelenggarakan Seminar Regional dengan tema “ Pemilu Dan Proses Demokratisasi “ kepada Guru SLTA , perwakilan Badan Eksekutif (BEM) Perguruan Tinggi, Dosen-dosen Perguruan Tinggi se-Kabupaten Bojonegoro Senin (15/11).
Abdim Munib, SH, MH (divisi sosialisasi KPU Bojonegoro) selaku ketua panitia penyelenggara menyampaikan, dari kegiatan ini diharapkan kepada para guru dapat meneruskan kepada murid yang nota bene adalah pemilih pemula dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang nilai-nilai demokrasi dan membangun kesadaran demokrasi serta membangun kesadaran untuk berpartisipasi dalam pemilu demi peningkatan kualitas demokrasi.
Sebagai Nara Sumber Guru Besar FISIP Universitas Airlangga Prof. Dr. Kacung Maridjan, Ph.D dan Andre Dewanto Ahmad, SH. (Ketua KPU Provinsi Jawa Timur). Kacung Maridjan membawakan materi “Demokratisasi di Daerah dan Pemilukada Langsung”.Dalam materi yang disampaikan “Menurut Brian C. Smith, munculnya perhatian terhadap transisi demokrasi di daerah berangkat dari suatu keyakinan bahwa adanya demokrasi di daerah merupakan prasyarat bagi munculnya demokrasi di tingkat nasional (1998:85-86)”. Pandangan yang bercorak fungsional ini berangkat dari asumsi bahwa ketika terdapat perbaikan kualitas demokrasi di daerah, secara otomatis bisa diartikan sebagai adanya perbaikan kualitas demokrasi di tingkat nasional.
Transisi Demokrasi di Daerah
-
Proses transformasi dari penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang tersentralisasi dan tidak demokratis menuju penyelenggaraan pemerintahan yang terdesentralisasi dan demokratis tentu saja tidak mudah. Karena itu, elan waktu dari proses ini disebut sebagai masa transisi;
-
Istilah ini memiliki makna yang serupa dengan masa transisi dari pemerintahan yang otoriter/totaliter menuju pemerintahan yang demokratis;
-
Masa transisi demokrasi di daerah ditandai oleh sejumlah krakteristik (Choup 2003). Dilihat dari parameter sentralisasi kekuasaan politik, masa transisi demokrasi di daerah berarti masih ada kerancuan antara batas-batas kewenangan pemerintah pusat dengan kewenangan pemerintah daerah;
-
Selain itu, di dalam transisi demokrasi biasanya muncul tokoh-tokoh politik yang mengemuka. Tokoh-tokoh politik inilah yang mengendalikan pos-pos birokrasi yang sebelumnya dilakukan secara terpusat;
-
Dilihat dari aspek kelembagaan di masa transisi demokrasi di daerah, misalnya, terdapat ketidakpastian di dalam penyerahan urusan berikut anggaran untuk membiayai urusan-urusan itu;
-
Terakhir, dilihat dari upaya warga negara di dalam memperoleh pelayanan dari negara juga terdapat kerancuan-kerancuan. Misalnya, di samping mengikuti mekanisme kelembagaan, warga negara juga berusaha memperoleh pelayanan melalui pendekatan-pendekatan pribadi.
Sementara di tempat yang sama Andry Dewanto menyampaikan materi “Partisipasi masyarakat dalam pemilu: upaya peningkatan kualitas demokrasi”. Partisipasi Politik adalah aktivitas warga negara biasa dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan umum dan ikut menentukan pemimpin pemerintahan. Itu artinya, subyek dalam partisipasi politik bukan pejabat atau elit politik tetapi rakyat biasa atau masyarakat biasa yang sering disebut massa. Massa itu identik rakyat kebanyakan atau masyarakat biasa dengan jumlah yang banyak dan menempati lapisan bagian bawah dan pinggir. Sedangkan selainnya adalah elit atau para pemimpin yang jumlahnya sedikit, namun menempati bagian lapisan atas struktur kekuasaan.
Partisipasi politik masyarakat tidak hanya datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih pada saat pemilu. Urusan memilih pemimpin, itu ternyata baru satu unsur dari tiga unsur partispasi yang dapat digengam peranannya oleh masyarakat. masyarakat sudah waktunya lebih peduli dengan proses pembuatan kebijakan dan ikut aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan yang dihasilkan. Ini untuk mencegah kebijakan yang tidak berpihak pada publik dan tidak adil atu sewenang-wenang. Sedangkan partisipasi dalam pengawasan hasil kebijakan berfungsi untuk mencegah pelaksanaan kebijakan agar tidak korup dan menjamin kesejahteraan masyarakat.(kpujtm-adm)