19 KPU KABUPATEN/ KOTA DI JAWA TIMUR BUKA TAHAPAN PENYERAHAN DUKUNGAN BAPASLON PERSEORANGAN HARI INI

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam
Surabaya, kpujatim.go.id- Sembilan belas (19) KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur resmi membuka tahapan penerimaan penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Pemilihan Serentak Tahun 2020 hari ini (Rabu, 19/2). Sesuai Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019, tahapan penyerahan dukungan ini akan dibuka mulai dari hari ini tanggal 19 Februari sampai dengan 23 Februari 2020.
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menuturkan bahwa pada empat (4) hari pertama penyerahan dukungan bapaslon perseorangan, dijadwalkan mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB, sedangkan untuk hari terakhir penyerahan dimulai pukul 08.00 – 24.00 WIB.
“Berikutnya berdasarkan pantauan KPU Jatim melalui Sistem Informasi Pencalonan/ SILON (mengingat dalam proses pemenuhan dukungan semua Bapaslon Perseorangan wajib untuk mengunggahnya dalam aplikasi SILON-red), dari sembilan belas (19) Kabupaten/ Kota yang menyelenggarakan pemilihan di Jawa Timur, empat belas (14) Kabupaten/ Kota diantaranya berpotensi akan ada Pasangan Calon Perseorangan. Sedangkan lima (5) Kabupaten/ Kota lainnya kemungkinan tidak ada Pasangan Calon Perseorangan,” ungkap Anam (19/2/2020).
Ketua KPU Jatim ini berharap dalam penyerahan dukungan Bapaslon Perseorangan tersebut bisa dilakukan di awal-awal waktu yang sudah ditetapkan, karena untuk lebih mengoptimalkan pelayanan penyelenggara. “Insha Allah 19 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur mulai hari ini sudah sangat siap untuk menerima penyerahan dukungan dari semua Bakal Calon Perseorangan,” ujarnya.
Nantinya, dalam proses penyerahan dukungan Bapaslon Perseorangan KPU tidak serta merta menyatakan dukungannya memenuhi syarat atau tidak, mengingat jumlah syarat minimal dukungan yang cukup besar. Selanjutnya KPU Kabupaten/ Kota memiliki waktu mulai 19 Februari – 26 Februari untuk melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran terhadap dokumen dukungan yang telah diterima. Setelah dinyatakan memenuhi syarat maka tahapan selanjutnya adalah melakukan Verifikasi Administrasi dan Kegandaan mulai tanggal 27 Februari sampai 25 Maret 2020. Kemudian dilakukan Verifikasi Faktual di tingkat Desa/ Kelurahan.
Perlu diketahui empat belas (14) Kabupaten/ Kota yang berpotensi memiliki Bapaslon Perseorangan diantaranya, yakni Banyuwangi 2 Bapaslon Perseorangan, Blitar 2 Bapaslon Perseorangan, Jember 2 Bapaslon Perseorangan, Kediri 3 Bapaslon Perseorangan, Kota Blitar 3 Bapaslon Perseorangan, Kota Surabaya 6 Bapaslon Perseorangan, Lamongan 2 Bapaslon Perseorangan, Malang 1 Bapaslon Perseorangan, Mojokerto 4 Bapaslon Perseorangan, Ngawi 1 Bapaslon Perseorangan, Pacitan 1 Bapaslon Perseorangan, Ponorogo 1 Bapaslon Perseorangan, Sidoarjo 4 Bapaslon Perseorangan, Tuban 1 Bapaslon Perseorangan.
(AACS)